Kedudukan dan Peran Peradilan Militer Di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pergerakan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari
belenggu penjajahan mencapai puncaknya dengan di Proklamirkan Kemerdekaan
bengsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, maka sejak itu berakhir penjajahan di
seluruh Indonesia yang menunjukkan kepada dunia bahwa kita mampu mengatur diri
sendiri.
Untuk mengatur kehidupan bernegara, maka pada 18 Agustus
1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang khusus
untuk mensahkan Undang-unang Dasar negar Republik Indonesia. Setelah diadakan
perubahan-perubahan dalam naskah UUD, maka pada 18 Agustus 1945 naskah UUD
tersebut oleh PPKI disahkan sebagai UUD 1945 yang berlaku di seluruh wilayah
RI.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perkembangan Peradilan Militer di Indonesia
Di dalam UUD 1945 sebelum amandemen terdapat pasal-pasal
yang mengatur tentang kehidupan Peradilan di Indonesia seperti yang tercantum
dalam pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang,
sedangkan ayat (2) nya menetapkan bahwa susunan dan kekuasaan badan-badan
kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
Berdasarkan ketentuan Peralihan pasal II UUD 1945 pada masa
itu, seyogyanya Peradilan militer mengambil alih peradilan militer yang ada
pada masa pemerintahan Jepang, akan tetapi hal itu tidak dilakukan, Peradilan
baru dibentuk setelah dikeluarkannya undang-undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang
adanya Pengadilan Ketentaraan disamping Pengadilan Biasa.
Dengan dibentuknya pengadilan Tentara Berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1946, maka dikeluarkanlah Undang-undang nomor 8
Tahun 1946 yaitu Peraturan Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara. Pada
waktu itu keadaan negara dalam kondisi terancam, karena pemerintahan kolonial
Belanda dengan membonceng tentara sekutu bermaksud menjajah kembali NKRI, maka
untuk menyesuaikan dengan situasi dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam lingkungan
Peradilan Ketentaraan.
Setelah terbentuk Pemerintah Republik Indonesia Serikat,
maka terjadi lagi perubahan baik undang-undang mengenai susunan dan kekuasaan
kehakiman dengan disahkannya undang-undang darurat Nomor 16 ahun 1950 menjadi
undang-undang nomor 5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan
Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Pengadilan Ketentaraan, sedangkan
Undang-undang Darurat nomor 17 tahun 1950 ditetapkan pula sebagai hukum acara
pidana pengadilan tentara.
Berdasar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 maka ditentukan
bahwa ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan
Tentara serta jaksa pada Pengadilan Negeri menjadi Jaksa pada Pengadilan
tentara. Jika tidak diadakan ketetapan lain oleh Menteri Kehakiman dan Menteri
Pertahanan, hal ini disebabkan pada saat itu belum terdapat tenaga-tenaga ahli
dikalangan tentara untuk ditempatkan pada fungsi yang telah ditentukan. Dalam
hal ini dapat dilihat bahwa Peradilan Tentara dalam arti formil sudah ada,
sedangkan dalam arti materilnya dikarenakan alasan tersebut di atas, maka
system Peradilan masih dijalankan pleh personil nonmiliter yang telah terdidik
dalam bidang hukum.
Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 1950 peranan
komandan selaku Ankum tidak banyak berperan, dapat saja seorang tersangka sudah
dijatuhi hukuman oleh pengadilan tanpa sepengetahuan dari Ankum yang
bersangkutan. Ankum akan kehilangan anak buahnya yang dihukum tanpa
sepengetahuannya, hal ini akan mempengaruhi mobilitas dari suatu kesatuan.
Dengan sistem ini wewenang Ankum sebagai penanggung jawab
daripada kesatuannya merasa dilampauidan akan menimbulkan salah pengertian
antara komandan selaku penanggung jawab keamanan dan ketertiban disatu pihak
dengan jaksa yang bertanggungjawab menegakkan hukum di lain pihak. Untuk
menjaga jangan sampai terjadi bentrokan antara jaksa dan komandan maka dalam
perkembangannya melihat kondisi dan kebutuhan peradilan militer itu sendiri,
lahirlah undang-undang nomor 29 tahun 1954 tentanng pertahanan Negara Republik
Indonesia yang dalam pasal 35 menyebutkan “Angkatan Perang mempunyai peradilan
tersendiri dan komandan mempunyai hak penyerah perkara”.
Sebagai realisasi dari isi pasal 35 itu kemudian lahirlah
undang-undang nomor 1 Drt tahun 1958 mengenai Hukum Acara Pidana Tentara yang
merubah undang-undang nomor 6 tahun 1950. dengan adanya undang-undang tersebut
maka Ankum harus ikut menentukan nasib anak buahnya dalam rangka penyelesaian
kasus pidana dan membatasi ikut campur pihak lain di dalam kesatuannya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 1 Drt tahun
1958, wewenang jaksa berpindah ketangan komandan. Berpindahnya wewenang sebagai
pengusut, penuntut dan penyerah perkara kepada komandan, maka fungsi jaksa
tentara dikurangi yang tadinya bersifat aktif menjadi pasif. Karena situasi
politik semakin stabil, maka kehidupan militer semakin mantap hingga terpikir
untuk mengadakan penggantian terhadap tenaga Hakim dan Jaksa Tentara yang masih
dirangkap Hakim dan Jaksa Pengadilan Negeri dengan tenaga Militer yang aktif
ahli hukum. Untuk mendapatkan tenaga ahli hukum dikalangan militer maka pada
tahun 1952 didirikan Akademi Hukum Militer dan Perguruan Tinggi Hukum Militer.
Setelah didapatkan tenaga aktif yang berpendidikan hukum, mulai tahun 1961
diadakan penggantian terhadap tenaga-tenaga Hakim, Jaksa Tentara dari
Pengadilan Negeri dengan tenaga-tenaga aktif tersebut. Penggantian tenaga
tersedia didasarkan dari instruksi Menteri Jaksa Agung No. 157/MDJAG/1961/SI
tanggal 11 April 1961 yang menginstruksikan kepada semua jaksa tentara
Pengadilan Negeri menyerahkan tugas rangkapan mereka kepada tenaga-tenaga Jaksa
Tentara yang berasal dari ABRI.
Hal ini menyempurnakan prinsip unity of command sejajar
dengan kehendak undang-undang nomor 29 tahun 1954, pada 19 September 1961
lahirlah Surat Keputusan Bersama KASAD dan Menteri Jaksa Agung Nomor
MK/KPTS-189/9/1961 dimana Menteri Jaksa Agung mengalihkan wewenang, kekuasaan
dan tanggung jawabnya yang berhubungan dengan kejaksaan tentara.
Yang dialihkan ialah wewenang dan tanggung jawab Menteri
Jaksa Agung selaku pimpinan Departemen Kejaksaan, khusus yang berhubungan
dengan kejaksaan tentara. Maka sejak itu sebenarnya pengadilan tentara sudah
terwujud dalam arti baik formil maupun materil.
B.
Hukum
Acara Khusus Bagi Tentara
Walaupun
sebagai warga Negara RI tentara bukan merupakan kelas tersendiri, karena tiap
anggota tentara adalah juga sebagai anggota masyarakat biasa, tapi karena
adanya beban kewajiban Angkatan Bersenjata sebagai inti dalam pembelaan dan
pertahanan negara, maka diperlukan suatu pemeliharaan ketertiban yang lebih
disiplin dalam organisasinya. Sehingga seolah-olah merupakan kelompok
tersendiri untuk mencapai tujuan tugasnya yang pokok.
Pengertian
tentara secara formilnya menurut Undang-undang dapat ditemukan dalam pasal 46,
47, dan 49 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara (S. 1934-164 yang
telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1947.
Pasal
46 ayat (1) yang dimaksud dengan
tentara adalah:
Ke.1.
mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib
berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas
tersebut.
Ke.2.
Semua Sukarelawan lainnya pada Angkatan Perang dan para militer wajib sesering
dan selama mereka itu berada dalam dinas, demikian juga jika mereka berada di
luar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu selama mereka dapat dipanggil
untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu tindakan yang dirumuskan dalam
pasal 97, 99 dan 139 KUHPT.
Pasal
47: Barangsiapa yang kenyataannya
bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum dipandang sebagai militer,, apabila
dapat diyakinkan bahwa dia tidak termasuk dalam salah satu ketentuan dalam
pasal di atas.
Pasal
49 ayat (1) termasuk pula sebagai
anggota Angkatan Perang.
Ke.1.
para bekas tentara yang dipekerjakan untuk dinas ketentaraan.
Ke.2.
komisaris-komisaris yang berkewajiban ketentaraan yang berpakaian dinas tentara
tiap-tiap kali apabila mereka itu melakukan.
Ke.3.
para perwira pensiunan, para anggota suatu pengadilan tentara (luar biasa) yang
berpakaian dinas demikian itu.
Ke.4.
mereka yang memakai pangkat militer titular baik oleh atau bedasarkan
undang-undang atau dalam waktu keadaan bahaya diberikan oleh atau bedasarkan
peraturan Dewan Pertahanan, selama dan sebegitu jauh mereka dalam menjalankan
tugas kewajibannya, berdasarkan mana mereka memperoleh pangkat militer titular
tersebut.
Di
dalam pasal 45 KUHPT, menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan Angkatan Perang
adalah:
- Angkatan Darat dan Militer
wajib yang termasuk dalam lingkungannya terhitung juga personil cadangan
(nasional)
- Angkatan laut dan militer wajib
yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangannya
(nasional)
- Angkatan udara dan militer
wajib termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangannya
(nasional)
- Dalam waktu perang mereka yang dipanggil
menurut undang-undang untuk turut serta melaksanakan pertahanan atau
pemeliharaan keaman dan ketertiban.
Angkatan
perang merupakan wadah bagi orang-orang yang ditugaskan untuk berperang, maka
pasal 46 dan 47 merupakan penegasan siapa-siapa orangnya yang termasuk di dalam
wadah tersebut.
KEDUDUKAN
DAN PERANAN PERADILAN MILITER
Konstitusi
Negara Indonesia mengatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada keculalinya (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat.
Dengan
demikian sebenarnya baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan
pemerintahan tidak boleh ada warga Negara yang mempunyai keistimewaan, termasuk
dalam masalah peradilan, semua warga Negara harus tunduk dan patuh kepada
keputusan hukum dan diperlakukan sama apabila salah seorang warga Negara
tersangkut perkara hukum. Pengadilan harus bisa menjalankan dan mengayomi para
pihak yang berpekara di pengadilan.
Dari
sudut kompetisi sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia mengenal 5 macam jenil
peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara,
peradilan militer dan mahkamah konstitusi, masing-masing peradilan mempunyai
obyek dan subyek yang berbeda dan kekhususan tersendiri.
Kompetisi
peradilan umum, khususnya dalam perkara pidana akan diproses melalui sistem
peradilan pidana yang dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, pengadilan
dan lembaga pemasyarakatan. Dalam perkara pidana terdakwanya—selama ini berasal
dari kalangan rakyat sipil (di dalamnya termasuk terdakwa yang berasal dari
polri) atau bisa dari kalangan rakyat sipil dan kalangan militer (perkara
koneksitas). Sedangkan perkara pidana yang terdakwanya berasal dari kalangan
militer dengan jenis pelanggaran terhadap hukum pidana umum atau hukum
pidana militer diproses melalui mekanisme sistem peradilan pidana militer
dengan sub sistem Ankum, papera, Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim Militer
dan Petugas Pemasyarakatan Militer.
Era
reformasi yang menuntut transparansi, kebebasan, demokratisasi dan persamaan
hak, berimbas kepada penyelenggaraan peradilan. Prinsip equality before the law
menghendaki tidak ada warga Negara yang mendapat prevelege apalagi dalam bidang
peradilan. Oleh karena itu tuntutan bahwa militer yang melakukan tindak
pidana umum diadili di peradilan umum terus bergaung dan puncaknya adalah
dikeluarkannya TAP MPRI RI Nomor VI/2000 dan TAP MPR RI Nomor VIII/2000 Jo
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang ATNI yang menegaskan bahwa anggota
militer yang melakukan kejahatan umum di bawa ke pengadilan sipil. Sedangkan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan Militer mengatakan tindak
pidana yang dilakukan anggota militer baik tindak pidana umum sebagaimana diatur
dalam KUHP dan perundan-undangan pidana lainnya, juga tindak pidana militer
sebagaimana terdapat dalam KUHPM semuanya diadili di peradilan militer.
Melihat
semangat yang terkandung dalam TAP MPR RI dan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004
tentang TNI, Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan usul inisiatif perubahan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan alasan
supaya terjadi sinkronisasi dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Terkait
dengan Sistem peradilan pidana, bahwa Sistem Peradilan Pidana bisa diartikan
sebagai sebuah jaringan interkoneksi yang melibatkan seluruh komponen sub
sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan. Pengertian ini tidak
bersifat spesifik dalam arti tidak merujuk kepada satu sistem peradilan pidana
(baik peradilan umum maupun peradilan militer). Oleh karena itu mengingat
kejahatan bisa dilakukan oleh setiap orang baik kalangan sipil maupun militer,
maka membuka celah bahwa dua sistem peradilan yaitu peradilan umum dan peradilan
militer bisa dijadikan satu.
Secara
yuridis eksistensi peradilan militer dimuat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
amandemen keempat yang berbunyi : kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkunagan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usahan Negara dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi.
Peradilan
militer merupakan peradilan khusus baik obyek maupun subyeknya yaitu golongan rakyat
tertentu (prajurit TNI atau yang dipersamakan). Kemudian pasal 1 dan 2 KUHPM
mengatakan penerapan KUHP ke dalam KUHPM dan orang-orang yang tunduk kepada
peradilan militer yang melakukan tindak pidana dan tidak tercantum dalam KUHPM
diterapkan KUHP.
Keberadaan/eksistensi
peradilan militer memang harus dipertahankan, tetapi permasalahannya apakah
lingkup kewenangannya tetap mengadili pelanggaran tindak pidana umum dan tindak
pidana militer yang dilakukan oleh prajurit TNI atau hanya mengadili tindak pidana
militer, sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI
dilakukan di peradilan sipil/umum.
Ketetapan
MPR RI Nomor VII/2000 khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a berbunyi: ”Prajurit
TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum.
Kemudian RUU Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan
militer menghendaki bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI
diadili di peradilan umum.”
Untuk
mengurangi permasalahan ini, maka pembaharuan hukum harus diarahkan kepada
pembangunan sistem hukum, yang meliputi struktur hukum, substansi hukum dan
budaya hukum. Pembangunan struktur hukum dalam hal ini kelembagaan hukum harus
diarahkan kepada terbentuknya satu lembaga hukum yaitu peradilan yang independen
(Independence of Judiciary). Sebuah peradilah harus bebas dari pengaruh,
direktiva, dan interpensi dari siapapun. Dan ini tercermin dari adanya
kebebasan hakim dalam mengadili perkara pidana, kebebasan hakim tidak mungkin
terjadi apabila masih terikat rantai komando atau adanya hubungan yang sub
ordinasi. Pembangunan substansi hukum harus diarahkan kepada pembentukan suatu
undang-undang yang komprehensif, dalam hal ini perubahan undang-undang
peradilan harus diikuti dengann perubahan dalam hukum materil, hukum formil dan
hukum pelaksanaann pidana. Sinkronisasi perlu dilakukan sebelum terbentuknya
undang-undang peradilan pidana militer yang baru yaitu UUD 1945, Undang-undang
kekuasaan kehakiman, Undang-undang Mahkamah Agung dan Undang-undang
pemasyarakatan.
Menentukan
perbuatan mana yang dikategorikan sebagai tindak pidana umum oleh seorang
prajurit TNI, pertama-tama bisa dilihat dalam KUHP dan perundang-undangan
lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan nini harus diadili di peradilan umum.
Sedangkan perbuatan yang menyangkut kehormatan korps dan pelanggaran ketentuan
pidana umum yang luar biasa misalnya genocide, pelanggaran terhadap hukum
perang di peradilan Militer. Memilah-milah mana yang merupakan pelanggaran
terhadap hukum pidana umum dan mana pelanggaran yang hanya bisa dilakukan oleh
seorang militer merupakan persoalan utama yang harus terlebih dahulu
dibicarakan/dilakukan.
Tidak
ketinggalan harus dibahas adalah hukum acara pidana, pembenahan pertama adalah
merekonstruksi sub sistem peradilan pidana yang bisa mencakup semua unsur
peradilan yang selama ini ada misalnya bagaimana menyatukan penyidik dengan
polisi militer, papera, dan ankum, kemudian jaksa dengan otmil serta pengadilan
dengan mahmil. Sehingga kalau ini sudah beres dengan sendirinya peradilan koneksitas
tidak diperlukan lagi. Termasuk pembenahan dalam hukum acara pidana adalah
pembenahan tentang lembaga penahanan (baik yang ada di polisi, polisi militer,
Rutan, dan RTM) sampai kepada lembaga pemasyarakatan (militer).
Pembangunan
bidang budaya hukum harus diarahkan kepada pentaatan kepada hukum, seorang
prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk disidik oleh
penyidik polisi, atau jaksa, dan ini memerlukan masa transisi yang agak lama.
Pembangunan
sistem hukum secara komprehensif akan menghilangkan ketidakharmonisan dalam
penegakan hukum pidana. Keberhasilan suatu penegakan hukum pidana tidak melulu
berada pada lembaga hukum, tetapi masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama
dengan lembaga-lembaga hukum lainnya.
Melihat
RUU Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, terlihat beberapa pengaturan
yang tumpang tindih, misalnya pasal tentang tata usaha militer seharusnya
tidak diatur dalam undang-undang ini mengingat militer merupakan bagian dari
Negara dan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagai
catatan tambahan, dalam pembaharuan sistem hukum hendaknya juga disertakan
pembaharuan hukum tentang contemp of court. Aturan contemp of court harus bisa
menjangkau siapapun yang terlibat dalam penegakan hukum. termasuk didalamnya
adalan masyarakat. Sebagai wakil Tuhan di dunia hakim seharunya mendapat
penghormatan dan perlindungan. Contemp of Court hendaknya bisa menjangkau
kepada “perbuatan yang tidak mentaati putusan pengadilan”, sehingga apabila
menyangkut peradilan yang melibatkan prajurit TNI, institusi TNI tidak bisa
melakukan dis obey terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.
A.
RUU
Peradilan Militer Sebagai Wujud Kepastian Hukum
Adanya
kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU
Peradilan Militer merupakan sebuah langkah maju dalam reformasi sektor
keamanan, khususnya reformasi peradilan militer. Paling tidak, setelah
perdebatan yang tak berujung pangkal mengenai jurisdiksi peradilan militer,
kita bisa melangkah lebih jauh pada hal-hal yang tidak kalah krusial untuk
dibahas.
Dalam
pertemuan antara DPR dengan Pemerintah beberapa waktu yang lalu tersebut
disepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Peradilan Militer di tingkat
Panitia Kerja (Panja), di mana akan dibahas beberapa hal antara lain tentang
pengadilan koneksitas, serta definisi tindak pidana umum yang dilakukan
prajurit Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, ada usulan untuk melakukan
penyesuaian terhadap KUHP, KUHAP, dan KUHP Militer sebelum aturan tentang
Peradilan Militer direvisi. Mencermati perkembangan tersebut, tim advokasi
imparsial merasa menyampaikan beberapa hal, yaitu:
1.
Sebagai perangkat dasar bagi warga
negara untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya, sekaligus juga untuk
menjaga dan melindungi kualitas kewarganegaraan yang demokratis, harus ada
kejelasan mengenai jurisdiksi peradilan, serta independensi dan fairness dari
pengadilan. Dengan demikian sebuah sistem peradilan yang independen, tidak
terkooptasi oleh kekuasaan lain, serta menjamin due process of law, merupakan
condition sine qua non bagi perlindungan hak asasi manusia.
2.
Dengan tercapainya kesepakatan
mengenai jurisdiksi peradilan militer, menjadi tidak relevan untuk membahas
peradilan koneksitas. Penghapusan mekanisme perkara koneksitas tidak hanya
dengan mencabut perkara koneksitas dalam undang-undang tentang peradilan
militer, tetapi juga harus dibarengi dengan menghapus seluruh
ketentuan-ketentuan yang bersifat internal dari TNI dan menghapus seluruh ketentuan-ketentuan
perihal penggunaan perkara koneksitas di seluruh peraturan perundang-undangan
yang mengaturnya.
3.
Reformasi peradilan militer dengan
membatasi jurisdiksi peradilan militer, sebagai bagian dari perbaikan kualitas
demokrasi dan politik kewarganegaraan kita, tidak serta merta menghapus
kebutuhan akan sebuah peradilan militer yang kuat dan independen. Peradilan
militer tetap diperlukan sebagai mekanisme kontrol internal terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
4.
Tentara Nasional Indonesia, sebagai
sebuah institusi yang selama ini menjadi tulang punggung Negara Kesatuan
Republik Indonesia, harus tetap menjunjung tinggi keadilan dengan menempatkan
tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI sebagai tanggung jawab personal.
Dengan demikian, institusi TNI akan semakin kuat, bersih dan berwibawa.
5.
Di tataran teknis
perundang-undangan, tidak ada perubahan mendesak yang harus dilakukan terhadap
KUHP, mengingat di dalam KUHP kita tidak ada pengaturan khusus ataupun pengecualian
terhadap subyek hukum tertentu, khususnya prajurit TNI.
6.
KUHAP Militer selama ini merupakan
bagian dari UU no. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Dengan demikian,
pembahasan RUU Peradilan Militer mencakup pula revisi terhadap KUHAP Militer.
Akan menjadi lebih baik apabila KUHAP Militer ini ditempatkan sebagai aturan
tersendiri yang terpisah dari UU Peradilan Militer, sehingga UU Peradilan
Militer sepenuhnya mengatur mengenai organisasi, struktur dan fungsi peradilan
militer.
7.
KUHP Militer yang kita miliki saat
ini adalah Wetboek van Militair Strafrecht voor Nederlands Indie (Stb. 1934 Nr.
167) yang kemudian diubah menjadi UU No. 39 Tahun 1947. UU tersebut sudah
diberlakukan di Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak tanggal 1
Oktober 1934 dengan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 25 Maret
No. 35 Bbl. 1934 Nr. 337. Dengan demikian, memang sudah selayaknya kita
menyusun KUHP Militer yang baru.
8.
Presiden harus segera menyampaikan
surat resmi sebagai jawaban atas surat DPR sekaligus untuk mempertegas posisi
Pemerintah terhadap RUU Peradilan Militer. Dengan demikian, Pansus Peradilan
Militer serta Departemen Pertahanan dan Departemen Hukum dan HAM dapat
melanjutkan tugasnya dalam Panitia Kerja RUU Peradilan Militer untuk membahas
hal-hal lain yang juga harus segera dituntaskan dalam proses reformasi
peradilan militer ini.
9.
Penegasan Panglima TNI mengenai
doktrin baru TNI Tri Dharma Eka Karma, memperkuat kembali signifikansi
penegasan jusrisdiksi peradilan militer sesuai dengan fungsi dasar TNI sebagai
alat pertahanan Negara.
B.
Terhadap
PNS TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Berkaitan Dengan Tugas/Jabatan Diadili Di
Peradilan Militer
Meskipun
bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit melakukan tindak pidana,
dan tindak pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan
semata-mata dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan
militer. Apabila orang sipil (di luar PNS TNI) dapat diadili oleh peradilan
militer, maka PNS TNI yang melakukan tindak pidana yang merugikan TNI
seharusnya dapat diadili oleh peradilan militer.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Demikian
bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 setelah Amandemen Ketiga Tahun 2001.
Hal ini menunjukan apapun agama, profesi, kedudukan sosial, suku, dan lain-lain
adalah sama di muka hukum (equality before the law). Demikian halnya profesi
sebagai Prajurit TNI maupun PNS TNI adalah sama di muka hukum, kecuali telah
ditentukan oleh undang-undang terlebih dahulu.
Mengingat
peran TNI sebagai garda terdepan dalam menghadapi bahaya yang mengancam
keutuhan bangsa, maka TNI harus kuat dan solid. Apabila terjadi tindak pidana
yang dilakukan Prajurit TNI, dan tindak pidana itu dapat memperlemah TNI, maka
disediakan sarana berupa Peradilan Militer untuk penegakkan hukum, selain juga
memiliki peran sebagai bagian pembinaan personil dan organisasi TNI.
Peradilan
Militer tersebut, merupakan peradilan tersendiri terpisah dari Peradilan Umum,
sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970,
sebagai berikut :
Peradilan
Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena
mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan-golongan rakyat
tertentu. Sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya
mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.
Militer
(Prajurit TNI) merupakan golongan rakyat tertentu, bukan rakyat pada umumnya,
dan Peradilan Militer, sampai saat ini masih dioperasikan untuk mengadili
perkara (tindak) pidana.
Sedangkan
bagi PNS TNI yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan tugas/jabatannya di
lingkungan organisasi TNI belum dapat diadili di Peradilan Militer, mengingat
belum ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan secara tegas. Oleh
karena itu akan dibahas secara singkat menyangkut filosofi PNS TNI, latar
belakang keberadaannya, dan yurisdiksi Peradilan Militer, sebagai berikut :
Filosofi.
Pegawai
Negeri Sipil sebagai mana halnya prajurit TNI merupakan Pegawai Negeri,
sebagaimana diatur dalam UU No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, khususnya Pasal 1 angka 1, yaitu :
Setiap
warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai
Pasal 2 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 tersebut, Pegawai Negeri terdiri dari :
a)
Pegawai Negeri Sipil.
b)
Anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan
c)
Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pegawai
Negeri Sipil memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil,
dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pemba ngunan,
sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999.
Terlihat,
bahwa PNS merupakan abdi/pelayan masyarakat pada umumnya. Sedangkan PNS yang
bekerja di lingkungan TNI (dulu PNS ABRI), bukanlah melayani masyarakat pada
umumnya. Lebih-lebih melayani Prajurit TNI, tetapi bersama-sama Prajurit TNI
bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok ABRI.
Dengan
demikian terdapat perbedaan filosofi berkaitan dengan tugas/jabatan/pekerjaan
diantara Pegawai Negeri Sipil, misalnya antara PNS di lingkungan Pemerintahan
Daerah atau PNS suatu Departemen dengan PNS yang bekerja di lingkungan TNI.
Sedangkan
prajurit TNI sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998, yaitu :
Warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer.
Warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer.
Menurut
Kolonel Chk (Purn) SR Sianturi, SH, kata militer berasal dari bahasa Yunani
“miles” yang berarti :
Seseorang
yang dipersenjatai dan disiapkan untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau
peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.
Latar Belakang keberadaan PNS TNI.
Belum
diketahui secara pasti (formal) sejak kapan PNS berdinas di lingkungan TNI.
Dimana pada awalnya, PNS hanya membantu tugas-tugas TNI atau dengan kata lain,
tanpa PNS Prajurit TNI masih dapat menjalankan tugas-tugasnya. Oleh karena itu,
PNS disebut sebagai suplemen Prajurit TNI.
Sejalan
dengan perkembangan situasi politik, dimana TNI juga dituntut berkiprah di luar
bidang pertahanan keamanan, maka banyak tugas yang kemudian menjadi tidak
efektif dan tidak efisien apabila dikerjakan sendiri oleh prajurit TNI,
misalnya juru ketik. Meskipun pengetikan tersebut penting untuk mendukung
tugas-tugas TNI.
Sehubungan
kondisi tersebut diatas pada tahun 1983, Menhankam mengeluarkan Surat Telegram
No. ST/127/M/1983 tanggal 7 Desember 1983 tentang kedudukan PNS sebagai
komplemen. Secara gramatikal, komplemen dapat diartikan sebagai sesuatu yang
melengkapi atau menyempurnakan. Dengan demikian, tanpa peran PNS, maka
tugas-tugas (pokok) TNI tidak akan tercapai/tidak akan sempurna.
Makna
komplemen sebagaimana tersebut diatas, dapat ditemukan dalam Bagian Umum
Petunjuk Pembinaan Pegawai Negeri Sipil ABRI, sebagai berikut :
a)
Organisasi ABRI, selain menggunakan
prajurit ABRI, juga Pegawai Negeri Sipil ABRI dalam jumlah yang cukup besar.
PNS ABRI merupakan “komplemen” dari Prajurit ABRI, oleh karena itu PNS ABRI dan
Prajurit ABRI merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan sama-sama bertanggung
jawab dalam pelaksanaan tugas pokok ABRI. Keterpaduan tersebut harus tercermin
dalam semua tingkat organisasi, dan kedua belah pihak wajib memahami peranan
masing-masing.
b)
Penggunaan PNS di lingkungan ABRI
dilakukan selain atas pertimbangan adanya beberapa jabatan tertentu yang lebih
efektif dan efisien dijabat oleh PNS ABRI, juga karena sifat penugasan pada
umumnya relatif stasioner, artinya mereka pada dasarnya tidak terkena alih
tugas secara geografis, sifat penugasan yang relatif stasioner, akan menjamin
kontinuitas pelaksanaan tugas pokok ABRI.
c)
Penugasan PNS ABRI di lingkungan
ABRI tetap dibatasi dalam bidang non tempur yang bersifat administratif,
teknis, medis/paramedis, dan tugas khusus.
d. PNS ABRI merupakan bagian dari PNS pada umumnya. Oleh karena itu, selain tunduk kepada ketentuan-ketentuan Mabes ABRI dan Dephankam, juga tunduk kepada peraturan/ketentuan yang bersifat umum bagi PNS, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Surat Edaran/Peraturan dari BAKN, LAN dan sebagainya.
d. PNS ABRI merupakan bagian dari PNS pada umumnya. Oleh karena itu, selain tunduk kepada ketentuan-ketentuan Mabes ABRI dan Dephankam, juga tunduk kepada peraturan/ketentuan yang bersifat umum bagi PNS, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Surat Edaran/Peraturan dari BAKN, LAN dan sebagainya.
Dari
uraian diatas, terlihat latar belakang PNS TNI, adalah untuk mendukung tugas
pokok TNI, meskipun dalam bidang non tempur. Dengan demikian, apa yang
diketahui oleh Prajurit TNI juga diketahui oleh PNS TNI, juga termasuk sesuatu
yang harus dirahasiakan oleh Prajurit TNI juga harus dirahasiakan PNS TNI.
Selain
itu, berkaitan dengan sifat penugasan PNS TNI yang stasioner, masa pengabdian
di lingkungan TNI secara umum jauh lebih lama dibandingkan dengan Prajurit TNI itu
sendiri, misalnya untuk golongan Tamtama dan Bintara, mereka pensiun lebih
cepat (usia 48 tahun) dibandingkan dengan pensiun PNS TNI (usia 56 tahun),
meskipun dengan ijazah dan masuk (mengabdi) pada usia yang sama.
Sedangkan
dilihat dari sudut kepentinganTNI dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya
dikaitkan dengan sifat komplemen PNS TNI, maka dapat dikatakan keberhasilan
maupun kegagalan tugas pokok TNI juga dapat ditentukan oleh aktifitas PNS TNI
tersebut.
Yurisdiksi Peradilan Militer.
Sesuai
Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, diakitkan
dengan Pasal 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka
Peradilan Militer mengadili tindak pidana didasarkan pada subyeknya, yaitu
prajurit (militer) atau yang dipersamakan. Dengan kata lain, selama ia militer,
dan melakukan tindak pidana apa saja, baik tindak pidana militer (murni),
seperti desersi, insubordinasi, dan lain-lain juga tindak pidana umum, seperti
perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, atau pencurian, dan lain-lain maupun
tindak pidana khusus, seperti penyalahgunaan psikotropika/shabu-shabu,
narkotika, korupsi, dan lain-lain diadili di peradilan militer yang tidak ada
kaitannya sama sekali dengan tugas-tugas/jabatan kemiliteran.
Meskipun
bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit melakukan tindak pidana,
dan tindak pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan
semata-mata dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan
militer. Apabila orang sipil (di luar PNS TNI) dapat diadili oleh peradilan
militer, maka PNS TNI yang melakukan tindak pidana yang merugikan TNI
seharusnya dapat diadili oleh peradilan militer.
Sebagaimana
ketentuan yang mengatur tentang koneksitas, maka titik berat diadilinya
seseorang warga sipil (civilian) di peradilan militer, karena unsur (kerugian)
militer melebihi unsur sipil, sebagaimana Penjelasan Pasal 22 Undang-undang
Nomor : 14 Tahun 1970, sebagai berikut :
Penyertaan
pada suatu delik militer yang murni oleh seorang bukan militer dan perkara penyertaan,
di mana unsur militer melebihi unsur sipil misalnya, dapat dijadikan landasan
untuk menetapkan Pengadilan lain dari pada Pengadilan Umum, ialah Pengadilan
Militer untuk mengadili perkara-perkara demikian.
Dengan
demikian, selama akibat tindak pidana tersebut dapat dibuktikan merugikan
kepentingan militer, misalnya pencurian senjata/amunisi di gudang senjata,
membunuh caraka untuk memperoleh data/informasi militer, membakar gedung
arsip/dokumen militer, dan lain-lain, maka pelaku akan diadili di Peradilan
Militer.
Diadilinya
PNS TNI di Peradilan Militer di masa depan dapat merujuk kepeda kewenangan
Peradilan Militer jaman Pemerintahan Kolonial Belanda, yaitu Krijgsraad
berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap
semua anggota militer dan orang-orang sipil yang bekerja di lingkungan
kemiliteran.
Orang-orang
sipil tersebut, saat ini dapat diartikan sebagai Pegawai PNS TNI, karena
kenyataannya bekerja di lingkungan TNI atau orang-orang sipil lainnya bukan PNS
TNI tetapi bekerja di lingkungan TNI atau setidak-tidaknya memperoleh gaji dari
TNI.
Selain
itu, untuk mendukung dapat diadilinya PNS TNI di Peradilan Militer, sebagai
contoh adalah pelanggaran lalu lintas oleh PNS TNI, yaitu apabila PNS TNI
mengemudikan kendaraaan dinas TNI, kemudian diberi bukti pelanggaran (tilang)
oleh polisi Militer (POM) karena kedapatan tidak membawa SIM atau STNK, maka ia
akan diproses oleh POM, selanjutnya disidang di pengadilan militer.
Mengingat tugas-tugas (pokok) TNI juga bergantung pada PNS TNI, maka sudah selayaknya PNS TNI yang melakukan tindak pidana karena jabatannya/tugas-tugasnya juga yang diperkirakan akan mempengaruhi kinerja TNI dapat dijadikan yurisdiksi peradilan militer. Selain itu, keutuhan atau kekuatan suatu bangsa (negara) juga bergantung pada keutuhan atau kekuatan militernya. Sebagaimana disampaikan oleh Kasad, yaitu untuk menghancurkan suatu negara, maka harus dihancurkan tentaranya terlebih dahulu.
Mengingat tugas-tugas (pokok) TNI juga bergantung pada PNS TNI, maka sudah selayaknya PNS TNI yang melakukan tindak pidana karena jabatannya/tugas-tugasnya juga yang diperkirakan akan mempengaruhi kinerja TNI dapat dijadikan yurisdiksi peradilan militer. Selain itu, keutuhan atau kekuatan suatu bangsa (negara) juga bergantung pada keutuhan atau kekuatan militernya. Sebagaimana disampaikan oleh Kasad, yaitu untuk menghancurkan suatu negara, maka harus dihancurkan tentaranya terlebih dahulu.
Dari
penyampaian tersebut dapat dikatakan, ada korelasi positif antara tentara
(militer) yang kuat, utuh dan solid dengan eksistensi suatu negara (bangsa).
Demikian pula sebaliknya, apabila tentara suatu negara lemah, terpecah-pecah,
maka dapat dipastikan negara tersebut akan mudah hancur.
Dimungkinkannya
PNS TNI yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan tugas-tugas/jabatannya
atau yang dapat diperkirakan akan mempengaruhi kinerja TNI atau dengan kata
lain merugikan unsur (kepentingan) militer, diproses melalui Sistem Peradilan
Pidana Militer (SPPM), maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian,
yaitu berkaitan dengan Ankum dan Papera, karena selama ini ketentuan tentang
keankuman dan kepaperaan hanya untuk Prajurit TNI (militer).
Demikian
halnya apabila PNS TNI melakukan tindak pidana tidak berkaitan dengan tugas/jabatannya,
tetapi tempat kejadian perkara (locus delicti) terjadi di dalam
markas/pangkalan atau yang dipersamakan dengan markas/pangkalan (military
property), apakah penyidik sipil (Polri) dapat diijinkan melakukan penyelidikan
di dalam markas/pangkalan tersebut. Mengingat sampai saat ini, belum ada
Undang-Undang yang mengatur dan adanya resistensi, sebagaimana dinyatakan oleh
Laksa Mahmilgung, yaitu :
Tradisi
keprajuritan seperti, cepat bereaksi, L’esprit de corps, loyalitas,
kesetiakawanan, berani dan rela berkorban ini menjadikan setiap prajurit sangat
rawan dalam kecenderungan menolak bahkan melawan terhadap orang lain (bukan
prajurit) yang masuk untuk menangani masalah-masalah yang menyangkut prajurit
atau kesatuannya. Lebih rentan lagi, karena tugasnya, prajurit membawa senjata.
Mengingat
masih adanya kesulitan-kesulitan di lapangan nantinya, disarankan diadakan
diskusi-diskusi atau tukar pikiran (curah pendapat) terlebih dahulu dengan
pejabat-pejabat PNS, khususnya di lingkungan TNI juga dari Departemen dibawah
Menpan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan PNS TNI berkaitan dengan
tugas/jabatannya untuk diadili di Pengadilan Militer. Selain itu, perlu
diadakan amandemen (perubahan) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, khususnya
Pasal 9 angka 1 dan diletakan menjadi huruf e dengan bunyi : PNS TNI berkaitan
dengan tugas jabatan atau tidak berkaitan dengan tugas jabatan tetapi dilakukan
didalam Markas TNI atau yang dipersamakan dengan Markas TNI.
Lebih
dari itu, mengingat peran PNS TNI bukan lagi sebagai suplemen Prajurit TNI
tetapi sudah menjadi komplemen, dan semata-mata untuk kepentingan tugas pokok
TNI, maka sudah saatnya PNS (pejabat PNS TNI atau mereka yang memahami
peran-peran PNS TNI) diberikan kesempatan untuk memberikan semacam penyuluhan (hukum)
kepada prajurit TNI berkaitan dengan keberadaan PNS TNI dalam organisasi TNI,
peran, hubungannya dengan tugas-tugas pokok TNI dan prajurit TNI status,
pendidikan, karir, dan lain-lain, karena (diperkirakan) masih banyak prajurit
TNI yang belum memahami atau belum mengetahui peran-peran PNS TNI sebagaimana
tersebut di atas.
Dari makalah yang kami susun ini,
maka dapat diambil beberapa kesimpulan secara umum, yaitu sebagai berikut:
- Undang-undang mengenai
kekuasaan kehakiman dalam perdilan militer terus berkembang di Indonesia.
Yang tadinya hanya terdiri dari formilnya saja, sampai telah mencakup segi
materilnya juga. Pengertian tentara secara formilnya menurut Undang-undang
dapat ditemukan dalam pasal 46, 47, dan 49 dari Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Tentara (S. 1934-164 yang telah dirubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1947.
- Peradilan militer merupakan
peradilan khusus baik obyek maupun subyeknya yaitu golongan rakyat
tertentu (prajurit TNI atau yang dipersamakan). Kemudian pasal 1 dan 2
KUHPM mengatakan penerapan KUHP ke dalam KUHPM dan orang-orang yang tunduk
kepada peradilan militer yang melakukan tindak pidana dan tidak tercantum
dalam KUHPM diterapkan KUHP.
- Meskipun bukan prajurit atau
yang dipersamakan dengan prajurit melakukan tindak pidana, dan tindak
pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan semata-mata
dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan militer.
Apabila orang sipil (di luar PNS TNI) dapat diadili oleh peradilan
militer, maka PNS TNI yang melakukan tindak pidana yang merugikan TNI
seharusnya dapat diadili oleh peradilan militer.
- Diadilinya PNS TNI di Peradilan
Militer di masa depan dapat merujuk kepada kewenangan Peradilan Militer
jaman Pemerintahan Kolonial Belanda, yaitu Krijgsraad berwenang memeriksa
dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap semua anggota
militer dan orang-orang sipil yang bekerja di lingkungan kemiliteran.
Komentar
Posting Komentar