Perlindungan Hukum terhadap anak yang menjalani pidana
Seiring
dengan kemajuan budaya dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK),perilaku
manusia di dalam hidup bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks dan
bahkan multikompleks. Perilaku demikian apabila ditinjau dari segi hukum
tentunya ada perilaku yang dapat dikategorikan sesuai dengan norma dan ada
perilaku yang tidak sesuai dengan norma. Perilaku yang tidak sesuai dengan
norma/ penyelewengan terhadap norma inilah yang dapat menimbulkan permasalahan
di bidang hukum dan merugikan masyarakat.
Penyelewengan
yang demikian biasanya oleh masyarakat dicap sebagai suatu pelanggaran, bahkan
sebagai suatu kejahatan, begitu juga anak-anak yang masih sangat mudah
terpengaruh oleh linkungan sehingga membuat mereka mudah juga untuk melakukan
tindakan melawan hukum yang secara hukum dapat dipidana.namun tentunya
penanganannya akan berbeda antara pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh
anak- anak dan orang dewasa. Karena anak-anak juga merupakan korban dari
lingkungannya, Karena berbagai tekanan hidup, mereka terjebak melakukan hal-hal
yang melanggar norma hukum yang hidup dalam masyarakat. Anak yang kurang atau
tidak mendapat perhatian secara fisik, mental maupun sosial sering berperilaku
dan bertindak antisocial yang merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat.
Sehingga tidak sedikit anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana. dan dalam
makalah ini kami akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap yang
melakukan tindak pidana.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan terkait, antara lain UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Masalah perlindungan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, yang terdapat dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, menentukan bahwa:
a)
Setiap anak berhak untuk tidak
dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi;
b)
Hukuman mati atau hukuman seumur
hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak;
c)
Setiap anak berhak untuk tidak
dirampas kebebasannya secara melawan hukum;
, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir;
, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir;
d)
Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan
memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus
dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya;
e)
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku;
f)
Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan
Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup
untuk umum.
Terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum, UU No. 3 Tahun 1997 menggunakan istilah
“anak nakal”. Sehubungan dengan perlindungan terhadap anak nakal, maka menurut
undang-undang ini tidak selalu anak pelaku tindak pidana harus mendapatkan
hukuman penjara. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 24 UU No. 3 Tahun 1997,
bahwa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal, berupa pengembalian kepada
orang tua, wali/orang tua asuh atau menyerahkannya kepada negara untuk
mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkannya
kepadadepartemen sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di
bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan
yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2002, ada beberapa pasal berhubungan dengan
masalah perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu:
a)
Pasal 1 angka 2, yang menentukan
bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b)
Pasal 1 angka 15, menentukan bahwa
perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam
situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban
penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau
mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan
penelantaran.
c)
Pasal 2, menentukan bahwa
penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD
1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak meliputi: 1. non
diskriminasi; 2. kepentingan yang terbaik bagi anak; 3. hak untuk hidup,
kelangsungan hidup dan perkembangan; 4. penghargaan terhadap pendapat anak.
d)
Pasal 3, menentukan bahwa
perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia berkualitas, berakhlak mulia dan
sejahtera.
e)
Pasal 16, menentukan bahwa:
1)
Setiap anak berhak memperoleh
perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang
tidak manusiawi.
2)
Setiap anak berhak untuk memperoleh
kebebasan sesuai dengan hukum.
3)
Penangkapan, penahanan atau tindak
pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku
dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
f)
Pasal 17, menentukan bahwa:
4)
Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk:
ü mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan
dari orang dewasa;
ü memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif
dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
ü membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan
anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum;
5)
Setiap anak yang menjadi korban atau
pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
g)
Pasal 17, menentukan bahwa: Pasal
18, menentukan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana
berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
h)
Pasal 59, menentukan bahwa
pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan
dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban
kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak
korban perlakuan salah dan penelantaran.
i)
Pasal 64, menentukan bahwa:
6)
Perlindungan khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang
berhadapan dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
7)
Perlindungan khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui:
ü Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat
dan hak-hak anak.
ü Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini.
ü Penyediaan sarana dan prasarana khusus.
ü Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi
anak.
ü Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap
perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum.
ü Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang
tua atau keluarga. g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media
massa dan untuk menghindari labelisasi.
Dalam
Pasal 59 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan
bahwa: “Pemerintah dan Lembaga negara lainnya wajib memberikan perlindungan
khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum,
anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara
ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, anak
korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik
dan atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah
dan penelantaran.”
Dalam
salah satu poin pasal tersebut menyebut tentang anak yang berhadapan dengan
hukum. Asumsi setiap orang jika mendengar kata anak yang berhadapan dengan
hukum seolah terkooptasi pada pemahaman anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Padahal telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak tersebut bahwa: “Perlindungan khusus bagi anak
yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 meliputi anak
yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Perlindungan khusus
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui:
1.
Perlakuan atas anak secara menusiawi
sesuai dengan martabat dan hak-hak anak.
2.
Penyediaan Petugas Pendamping sejak
dini.
3.
Penyediaan sarana dan prasarana
khusus.
4.
Penjatuhan sanksi yang tepat untuk
kepentingan yang terbaik bagi anak.
5.
Pemantauan dan pencatatan terus
menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum.
6.
Pemberian jaminan untuk
mempertahankan hubungan dengan orangtua atau keluarga.
7.
Perlindungan dari pemberian
identitas melalui media masa untuk menghindari labelisasi.
Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman. Yang terakhir, institusi penghukuman.
Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman. Yang terakhir, institusi penghukuman.
Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat ia berhadapan dengan hukum, yaitu:
ü Status Offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila
dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak
menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah; Ada 2 (dua) kategori perilaku
anak yang membuat ia berhadapan dengan hukum, yaitu:
ü Juvenile Delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang
apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum
Pelaksanaan Sitem Peradilan Pidana Anak ditegakkannya demi mencapai
kesejahteraan anak dengan berdasar prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan kata lain, Sitem Peradilan Pidana Anak berdasarkan pada perlindungan
anak dan pemenuhan hak-hak anak (protection child and fullfilment child rights
based approuch). Selanjutnya akan dibahas sistem peradilan anak di Kepolisian,
Kejaksaan dan Pengadilan.
A. Proses
Hukum dalam Menangani Anak Pelaku Tindak Pidana
1.
Tahap Penyidikan
Pada
hakikatnya ketentuan KUHAP tentang penyidikan didefenisikan sebagai berikut.
Penyidikan adalah serangakaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam Undang-Undang ini (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya. Tindakan itu dapat meliputi pemanggilan dan
pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan alat-alat bukti, pengeledahan, pemanggilan
dan pemeriksaan tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan, dan lain
sebagainya. Sementara penyidik sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, adalah Pejabat
Polisi Negara RI atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan yang
dilakukan oleh pejabat kepolisian negara RI bertujuan untuk mengumpulkan bukti
guna menemukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana,
dengan penyidikan juga ditujukan untuk menemukan pelakunya. Setelah adanya
penyidikan tahapan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Penyelidikan kasus
pidana dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang No.3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Polisi dalam melakukan penyelidikan
terhadap anak pelaku tindak pidana harus memperhatikan berbagai ketentuan
mengenai upaya penangan anak mulai dari penangkapan sampai proses penempatan.
Secara
umum berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 bahwa penyidikan
terhadap pelaku tindak pidana anak hanya dapat dilakukan apabila pelaku tindak
pidana telah berusia 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun, tarhadap anak dibawah umur delapan tahun yang melakukan tindak
pidana akan mendapat pembinaan dan dikembalikan pada orang tua/wali.
Penyidikan
terhadap anak dalam hal anak nakal dilakukan oleh Penyidik Anak, yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI atau Pejabat yang
ditunjuk olehnya. Dengan demikian Penyidik Umum tidak dapat melakukan
penyidikan atas Perkara Anak Nakal, kecuali dalam hal tertentu, seperti belum
ada Penyidik Anak di tempat tersebut.
Penyidikan
terhadap anak nakal berlangsung dalam suasana kekeluargaan, dan untuk itu
penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan
sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Diperiksa dalam suasana kekeluargaan,
berarti pada waktu memeriksa tersangka anak, penyidik tidak memakai pakaian
seragam/dinas, dan melakukan pendekatan secara efektif, aktif, dan simpatik.
Suasana
kekeluargaan itu juga berarti tidak ada pemaksaan, intimidasi atau sejenisnya
selama dalam penyidikan. Salah satu jaminan terlaksananya suasana kekeluargaan
ketika penyidikan dilakukan, adalah hadirnya Penasehat Hukum, disamping itu,
karena yang disidik adalah anak, maka juga sebenarnya sangat penting kehadiran
orang tua/wali/orang tua asuhnya, agar tidak timbul ketakutan atau trauma pada
diri si anak.
Apabila
dipandang perlu, penyidik juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli
pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan
lainnya. Sementara untuk kepentingan si anak sendiri, maka proses penyidikan
wajib dirahasiakan
Tindakan yang dapat dilakukan penyidik oleh seorang penyidik adalah penangkapan, penahanan, mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian, melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan tersangka dan interogasi, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyitaan, penyimpanan perkara dan melimpahkan perkara.
Tindakan yang dapat dilakukan penyidik oleh seorang penyidik adalah penangkapan, penahanan, mengadakan pemeriksaan ditempat kejadian, melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan tersangka dan interogasi, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyitaan, penyimpanan perkara dan melimpahkan perkara.
Berikut
penjelasan prosedur yang dilakukan untuk anak pelaku tindak pidana :
a)
Penangkapan
Tindakan penangkapan diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 19 KUHAP. Berdasarkan Pasal 16 KUHAP dapat diketahui bahwa tujuan penangkapan tersangka ialah untuk kepentingan penyelidikan dan untuk kepentingan penyidikan. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup36. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara RI, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka suratsurat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka. Menyatakan alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta mengemukakan tempat tersangka diperiksa37. Adapun waktu penangkapan paling lama satu hari. Khusus tindakan penangkapan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, polisi memperhatikan hak-hak anak dengan melakukan tindakan perlindungan terhadap anak.
Tindakan penangkapan diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 19 KUHAP. Berdasarkan Pasal 16 KUHAP dapat diketahui bahwa tujuan penangkapan tersangka ialah untuk kepentingan penyelidikan dan untuk kepentingan penyidikan. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup36. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara RI, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka suratsurat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka. Menyatakan alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta mengemukakan tempat tersangka diperiksa37. Adapun waktu penangkapan paling lama satu hari. Khusus tindakan penangkapan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, polisi memperhatikan hak-hak anak dengan melakukan tindakan perlindungan terhadap anak.
b)
Wawancara Penyidikan
Tahap
wawancara dan penyidikan polisi penting untuk kasus tindak pidana yang
dilakukan oleh anak. Wawancara terhadap anak tersangka pelaku tindak pidana
dilakukan secara berkesinambungan antara orang tua, saksi, dan orang-orang lain
yang diperlukan atau berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam melakukan
penyidikan anak, diusahakan dilaksanakan oleh polisi wanita (Polwan), dan dalam
beberapa hal, jika perlu dengan bantuan polisi pria.
Langkah-langkah yang dapat membantu Polisi dalam melaksanakan wawancara secara efektif adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah yang dapat membantu Polisi dalam melaksanakan wawancara secara efektif adalah sebagai berikut:
ü Anak yang sedang diperiksa saat wawancara dilakukan harus
didampingi orang tua/wali, orang terdekat dengan anak, dan atau orang yang
paling dipercaya oleh anak seperti orang tua angkat, saudara, pengasuh, pekerja
sosial, dan sebagainya. Saat wawancara dengan anak seorang pendamping
dihadirkan bertujuan untuk membantu kelancaran wawancara dan memberikan perlindungan
terhadap anak;
ü Bahasa yang dipergunakan polisi dalam wawancara dengan anak
mudah dimengerti, baik oleh anak yang bersangkutan maupun pendampingnya, jika
anak dan pendampingnya kesulitan dalam menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa
Indonesia, maka Polisi harus menghadirkan penerjemah bahasa. Hal ini bertujuan
agar pesan yang disampaikan polisi dapat benar-benar dipahami oleh anak dan
pendampingnya;
ü Wawancara terhadap anak dilakukan pada kesempatan pertama,
di antara wawancara dengan pihak lain seperti pendamping atau orang yang hadir
saat itu;
ü Untuk menjaga perasaan anak, polisi menghindari penekanan
kebohongan,intimidasi atau perlakuan keras atau kasar terhadap anak selama
wawancara berlangsung. Tempat wawancara dilakukan dalam suasana ruangan yang
nyaman dan terpisah dengan orang dewasa lainnya, sehingga anak tidak merasa
ketakutan.
c)
Penahanan
Undang-Undang
No.3 Tahun 1997 dan KUHAP, menetukan bahwa tersangka atau terdakwa dapat
ditahan. Karena ada istilah “dapat” ditahan, berarti penahanan anak tidak
selalu dilakukan, sehingga dalam hal ini Penyidik diharapkan betul-betul
mempertimbangkan apabila melakukan penahanan anak. Menurut Pasal 21 ayat (1)
KUHAP, alasan penahanan adalah karena ada kekhawatiran melarikan diri, agar
tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, agar tidak mengulangi tindak
pidana. Menurut hukum acara pidana, menghilangkan kemerdekaan seseorang tidak
merupakan keharusan, tetapi untuk mencari kebenaran bahwa seseorang melanggar
hukum, kemerdekaan seseorang itu dibatasi dengan melakukan penangkapan dan
penahanan.
Pasal
44 ayat (1) Undang-Undang No.3 Tahun 1997 menentukan bahwa untuk kepentingan
penyidikan, Penyidik berwenang melakukan penahanan anak yang diduga keras
melakukan tindak pidana (kenakalan) berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Jangka waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan, paling lama adalah 20 (dua
puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari tersebut, Penyidik harus sudah menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut
Umum. Jangka waktu penahanan anak pelaku tindak pidana lebih singkat daripada
penahanan orang dewasa. Hal ini positif dari segi aspek perlindungan anak,
sebab anak tidak perlu terlalu lama berada dalam tahanan, sehingga tidak
mengganggu pertumbuhan anak baik secara fisik, mental maupun sosial.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Penanganan
hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana haruslah berbeda dengan
penanganan orang dewasa, Karena anak-anak juga merupakan korban dari
lingkungannya, Karena berbagai tekanan hidup, mereka terjebak melakukan hal-hal
yang melanggar norma hukum yang hidup dalam masyarakat. Anak yang kurang atau
tidak mendapat perhatian secara fisik, mental maupun sosial sering berperilaku
dan bertindak antisocial yang merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat.
Sehingga tidak sedikit anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana. dan dalam
makalah ini kami akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap yang
melakukan tindak pidana. Anak dengan usia 8-18 tahun juga masih sangat muda
sehingga masih banyak kesempatan untuk memperbaik karakter dari anak tersebut
menjadi lebih baik. Oleh karena dalam menjalani proses hukum anak – anak
tersebut harus lah diperlakukan dengan sopan , tanpa kekerasan, dan preoses
penyidikannya harus bersifat rahasia untuk menghindari trauma berkepanjangan
yang akan mengganggu masa depannya.
DAFTAR PUSTAKA
-
KUHAP
-
Paramita dan tamba BIT, perlindungan
hak anak dalam proses peradilan
pidana pada tahap penyidikan,
pidana pada tahap penyidikan,
-
Nilma Suryani, SH, MH, danHenny
Andriani, SH, MH, perlindungan hukum
terhadap anak yang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan.
terhadap anak yang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan.
Komentar
Posting Komentar