Sanksi Pidana bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam KUHP Militer



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah

Hukum pidana merupakan suatu bagian dari tatanan hukum yang berlaku di suatu negara yang berisikan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana itu sendiri, dalam hal apa dan dengan bagaimana seseorang itu dinyatakan melakukan tindak pidana (pertanggung jawaban pidana) dan pemberian sanksi atas perbuatan pidana yang dilakukan tersebut.
Perbuatan yang dilarang atau tindak pidana yang dimasksudkan tersebut terbagi menjadi beberapa ruang lingkup, yakni lingkup tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana umum merupakan perbuatan piadana yang diatur dalam KUHP. Sedangkan tindak pidana khusus adalah tindak pidana khusus merupakan suatu tindak pidana yang diatur diluar KUHP dan pengaturannya menyimpang dari KUHP.
Tindak pidana khusus tersebut terdiri dari bermacam-macam perbuatan, yakni seperti tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana narkotika, psikotopika, pencucian uang, dan berbagai macam tindak pidana lainnya yang diatur diluar KUHP. Tindak pidana militer merupakan salah satu tindak pidana yang diluar KUHP, merupakan tindak pidana khusus dikarenakan militer itu memegang senjata dan dapat mempergunakan senjata dan serta mempunyai tugas untuk pembelaan dan pertahanan negara.
Maka diperlukan adanya suatu peraturan khusus dalam rangka pengawasan kinerja militer. Hukum pidana militer dikatakan sebagai hukum pidana khusus karena dalam hukum pidana militer tersebut terdapat penyimpangan dari ketentuan pidana umum seperti sanksinya ataupun perbuatan (tindak) pidana itu sendiri. Meskipun diberlakukan secara khusus namun para anggota militer tersebut tetap tunduk pada ketentuan umum.
Sanksi hukuman bagi anggota militer lebih berat dibandingkan masyarakat biasa, selain tunduk pada ketentuan umum di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, anggota militerpun tunduk pada suatu ketentuan khusus yaitu Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer.

B.   Identifikasi Masalah
 Apa saja sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam Kitam Undang Undang Hukum Pidana Militer serta perbedaan saksi yang diatur dalam KUHP dan KUHPM
C.   Tujuan   
Untuk mengetahuisanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam Kitam Undang Undang Hukum Pidana Militer serta perbedaan saksi yang diatur dalam KUHP dan KUHPM









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pelaksanaan Pidana Pokok
1.      Pelaksanaan Pidana Mati
Pasal 255 HAPMIL menentukan bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dimuka umum.
Di banyak negara hukuman pidana telah dihapus dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dedangkan di Indonesia masih tetap berlaku. Negeri Belanda yang mewariskan hukum Pidana kepada Indonesia telah menghapuskan hukuman mati itu di Indonesia oleh pemerintah kolonial belanda tidak dihapus, karena Indonesia merupakan dareah jajahan, dikhawatirkan kepentingan penjajah itu akan terganggu, oleh karena itu bagi si pengganggu itu perlu diancam hukuman yang berat. Dalam rangka pembaharuam hukum di negara kita, sekarang ini perlu dipikirkan apakah hukuman itu masih perlu dipertahankan.
Sekalipun pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim sudah mempunyai mempunyai kekuatan kekuatan hukum yang tetap, artinya terpidana tidak naik banding, tidak mohon grasi, bahkan menerima pidana yang dijatuhkan, namun pidana mati itu belum boleh dilaksanakan sebelum mendapat keputusan dari Presiden. Hal ini diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang  Grasi No.3 tahun 1950 LN. No.40 Tahun 1950.
            Apabila keputusan Presiden tidak mengubah pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang No.2 PNPS 1964, pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati. Cara-cara pelaksanaan pidana mati sipil yustilabel peradilan umum diatur dalam pasal 2 s/d 16 Undang-undang No. 2 PNPS 1964 dam umtuk anggota militer yustilabel peradilan militer diatur dalam Pasal 17.
Beberapa ketentuan tentang cara pelaksanaan pidana mati untuk yustilabel peradilan militer :
1.      Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh MENHANKAM/PANGAB di daerah pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut, kecuali ditentukan lain ;
2.      Panglima daerah bertangung jawab mengenai pelaksanaan setelah terdengar saran dari Oditur Militer yang bersangkutan dan menanyakan hari/tanggal pelaksanaan tersebut ;
3.      Pelaksanaan pidana mati dilakukan oleh satu regu militer ;
4.      Apabila terpidana sedang hamil maka harus ditunda sampai anak yang dikandungnya lahir ;
5.      Tiga kali 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Oditur Militer yang bersangkutan harus memberitahukan tentang pelaksanaan tersebut kepada terpidana dan apabila terpidana mengemukakan sesuatu maka pesan itu harus diterima oleh Oditur yang bersangkutan ;
6.      Oditur militer yang bersangkutan dan Panglima daerah atau yang ditunjuk harus menghadiri pelaksanaan tersebut, sedangkan penasehat Hukum terpidana atas permintaan sendiri dapat menghadirinya ;
7.      Pelaksanaan hukuman mati tidak boleh diadakan secara demonstratif atau dengan kata lain tidak boleh dilakukan dimuka umum ;
8.      Penguburan jenazah terpidana diserahkan kepada keluarga, sahabat-sahabat terpidana dan harus dicegah pelaksanaan penguburan yang demonstratif ;
9.      Setelah selesai pelaksanaan pidana mati tersebut, Oditur harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati tersebut ;

2.      Pelaksanaan Pidana Penjara
            Setelah menerima kutipan Surat Keputusan yang telah menjadi tetap dari Panitera Pengadilan, Oditur melaporkan hal itu kepada PAPERA/ANKUM dengan melampirkan ikhtisar Putusan. Selanjutnya bagi seorang militer, baik ia dijatuhi hukuman pada Pengadilan Militer maupun Pengadilan Umum dalam rangka koneksitas, maka tempat menjalani hukuman itu dejalankan sesuai dengan yang termaksud dalam pasal 256 HAPMIL ;
            Bagi seorang militer baik ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer maupun dijatuhi oleh Pengadilan Umum selama tidak dipecat dari dinas militer, menjalani pidana tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Umum.
            Pemisahan tempat menjalani pidana bagi seorang terpidana yang berstatus militer (termasuk yang dipersamakan) dari terpidana umum mutlak diperlukan karena sifat pelaksanaan antara Lembaga Permasyarakatan Militer dengan Lembaga Pemasyarakatan Umum berbeda. Apabila Permasyarakatan Umum bagi terpidana sipil ditujukan agar ia bias kembali bergaul dalam masyarakat sekitanya, maka system pembinaannya harus berintikan aturan-aturan pergaulan dalam masyarakat ;
            Sedangkan system Lembaga Pemasyarakatan Militer, system pembinaannya dimana terpidana selesai menjalani hukuman akan dikembalikan ke kesatuannya. Oleh karena itu pembinaannya diusahakan tetap mengacu pada disiplin militer, patuh dan taat pada atasan dan menghilangkan rasa rendah diri, sehingga setelah keluar dari lembaga permasyarakatan, mantan terpidana tidak merasa canggung atau kaku ;
            Penjatuhan pidana bagi seorang militer, pad adasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan daripada balas dendam, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menajlani pidan. Seorang militer (mantan terpidana) yang akan kembali aktif tersebut harus menjadi seorang militer yang baik dan berguna, baik karena kesadaran sendiri maupun sebagai hasil ‘tindakan pendidikan’ yang ia terima selama dalam lembaga pemasyarakatan militer (INREHAB).
Seandainya tidak demikian halnya, maka penjatuhan pidana itu tidak mempunyai arti dalam rangka pengembaliannya dalam masyarakat militer. Hal seperti itu perlu menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menentukan perlu atau tidaknya penjatuhan pidana tambahan pemecatan terhadap terpidana disamping dasar-dasar lainnya yang sudah ditentukan. Dalam hal hakim menjatuhkan hukuman tambahan, dipecat dari dinas militer, sebaiknya pemecatan itu diikuti dengan ‘dicabutnya hak untuk memasuki daerah dinas militer’, ;
            Bagi prajurit yang seadng menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan dan tutupan berlaku ketentuan tata tertib tempat menjalani penahanan atau tempat menjalani pidana, pembinaan disiplinnya diserahkan ketempat menjalani penahanan atau tempat menjalani pidana, pembinaan disiplinnya diserahkan sementara dari atasan atau ANKUM kepada lembaga pemasyarakatan tempat menjalani pidana sampai masa penahana atau masa pidananya selesai dijalani ;
            Dapat diperkirakan bahwa walaupun telah dikenakan ‘pendidikan keras’ yaitu menjalani pidana perampasan kemerdekaan kepada seorang milite (terpidana), ia tidak akan berubah kelakuannya sehingga tidak pantas kembali ke masyarakat militer, lebih baik dikeluarlkan saja militer yang seperti itu sebagaimana dimaksaud dalam Undang-undang No.2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Pasal 38 ;
                        Bagi bintara dan Tamtama dilaksanakan berdasarkan usul atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang mempunyai wewnang penuh setelah mendengar saran staf secara berjenjang ;
            Adapun yang dimaksud dalam pasal 256 ayat (2) yaitu dalam hal terpidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana penjara atau sejenis sebelum menjalani pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu, hal ini dimaksudkan agar pidana itu dijalani secara berurutan atau berturut-turut secara berkesinambungan dengan tidak terputus keseluruhan hukuman ;
            Penjatuhan pidana sebagai mana dimaksud dalam pasak 256 ayat (2) tersebut dapat beberapa macam :
1.      Dijatuhi hukuman penjara kemudian dijatuhi pula dengan penjatuhan hukuman kurungan
2.      Dijatuhi hukuman kurungan kemudian dijatuhi pula hukuman penjara
3.      Dijatuhi hukuman penjara kemudian dijatuhi pula hukuman penjara yang lain ;
4.      Dijatuhi hukuman penjara kemudian dijatuhi hukuman tambahan, misalkan hukuman denda ;
3.      Pelaksanaan Pidana Kurungan
            Di dalam pasal 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer menyatakan sebagai berikut :
“Apabila seorang dinyatakan bersalah karena melakukan sesuatu kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang ini dan kepadanya akan dijatuhkan kepadanya pidana penjara sebagai pidana utama yang tidak melebihi 3 bulan, hakim berhak menentukan dengan putusan bahwa pidana tersebut dijalankan sebagai pidana kurungan.“
            Biasanya perkara sebelum diserahkan/dilimpahkan ke pengadilan militer oleh Oditur dipelajarai terlebih dahulu. Kalau seandainya perkara itu sedemikian ringannya, perkara itu diselesaikan secara disiplin, dimana Oditur menyarankan kepada Papera agar perkara itu diselesaikan secara disiplin.
            Namun demikian apabila suatu perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer, maka Oditur dapat menuntut agar terdakwa menjatuhi hukuman 3 bulan penjara dan dijalankan seperti pidana kurungan. Kalaupun Oditur tidak menuntut demikian maka hakim dapat saja menjatuhkan putusannya dengan hukuman penjara kurungan dalam peraturan kepenjaraan dibeikan pekerjaan didalam tembok Rumah Permasyarakatan dan pekerjaan yang diberikan lebih ringan dibandingkan dengan mereka yang dijatuhkan hukuman penjara;
4.      Pelaksanaan Pidana Tutupan
            Hukuman tutupan diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1946 yang hanya memuat 6 pasal ;
Didalam praktek hukuman tertutup baru satu kali dijatuhkan yaitu dalam perkara 3 Juli 1946 yang dikutip dari buku 30 tahun Perkembangan Peradilan Militer yaitu peristiwa 3 Juli 1946 di Yogyakarta yang diadili oleh Mahkamah Tentara Agung dimana pelakunya sebanyak 17 orang terdakwa yang terdiri dari seorang anggota tentara berpangkat Jenderal Mayor dan 16 orang sipil, dengan dakwaan melakukan atau tersangkut dalam penyertaan tindak pidana ;
            Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa karena merasa tidak puas terhadap kebijakan politik yang waktu itu dijalankan oleh Kabinet Syahrir, maka Jenderal Mayor S, kepala Divisi III Yogyakarta bersama dengan Mr. M.Y. dan kawan-kawannya pada tanggal 3 Juli 1946  telah mendatangi istana Presiden RI dengan maksud untuk memaksakan suatu konsep susuna cabinet baru serta penggantian pemerintahan yang bila ini dilaksanakan, maka susunan pemerintahan RI akan mempunyai bentuk yang berlainan dengan yang ditetapkan dalam UUD 1945.
            Seusai dengan konsep-konsep mereka tersebut antara lain dikehendaki agar segala kekuasaan tentang ketentaraan diserahkan kepada Panglima Besar dan kekuasaan yang selebihnya diserahkan kepada suatu Dewan Pimpinan Politik. Tindakan tersebut diatas sebelumnya oleh mereka didahului dengan tindakan-tindakan :
1.      Penculikan terhadap Perdana Menteri Syahrir dan Menteri Pertahanan Amir Syarifudin ;
2.      Pelepasan 14 orang tahanan politik dari penajra Wirogunan ;
3.      Berusaha mengorganisir berkumpulnya tokoh-tokoh politik dan lascar-laskar di alun-alun pada tanggal 3 Juli 1946 ;
Usaha mereka untuk mengadakan perubahan-perubahan di bidang pemerintahan dengan cara-cara tersebut di atas gagal karena Presiden ternyata tidak mau memenuhi kehendak mereka, sebaliknya mereka ditangkap dan kemudian diajukan ke persidangan Mahkamah tentara Agung pada tanggal 27 Mei 1948 ;
      Atas putusan hukuman yang dijatuhkan, pemerintah memberikan pengampunan (Grasi) dengan pertimbangan bahwa mereka itu melakukan perbuatannya Karen didorong oleh cita-cita yang luhur bagi kepentingan Nusa dan Bangsa ;
5.      Pelaksanaan Pidana Bersyarat
·         Pasal 15 KUHPM
Hak yang dimaksud pada Pasal 14 a KUHP, hanya digunakan apabila tidak akan bertentangan dengan kepentingan militer :
·         Pasal 16 KUHPM
·         Pasal 17 KUHPM
·         Pasal 18 KUHPM
·         Pasal 19 KUHPM
·         Pasal 20 KUHPM
·         Pasal 21 KHPM
·         Pasal 22 KUHPM
Pasal-pasal sebagaimana diutarakan di atas merupakan landasan hukum bagi pidana bersyarat. Lembaga pidana bersyarat diatur dalam KUHP (Pasal a s/d f) dan dalam ordonansi pelaksanaan pidana bersyarat (stbl 1926 No.251 yo 486, 487 berlaku mulai tanggal 1 Januari 1927). Dalam Pasal 14a ayat 4 KUHP ditentukan bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan jika hakim berkeyakinan akan adanya pengawasan yang memadai mengenai pelaksanaannya. Mengenai hal ini dibedakan dalam :
1.      Pengawasan umum, bersifat imperatif;
2.      Pengawasan khusus, bersifat fakultatif (sebagai pemberian bantuan).
Dari ketentuan-ketentuan itu dapat disimpulkan mengenai pengertian tentang pidana bersyarat, yaitu :
1.      Terdakwa yang dijatuhi hukuman dan menerimanya dinyatakan sebagai terhukum;
2.      Pelaksanaan hukuman pokok ditunda;
3.      Penundaan digantungkan pada suatu syarat tertentu, yaitu selama masa percobaan terhukum tidak boleh melakukan suatu pelanggaran dan berkewajiban memenuhi yang telah ditentukan dalam perjanjian khusus.

a.      Maksud dan Tujuan Lembaga Pidana Bersyarat
Lembaga hukum itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada terhukum dalam jangka waktu tertentu memperbaiki diri diluar tembok penjara, jelasnya di dalam masyarakat, dengan bantuan seorang petugas dari lembaga reklasering.

b.      Lembaga Pengawasan
Pengaturannya terdapat dalam Pasal 14d KUHP dan Stbl No.487 Tahun 1926. Dibedakan adanya pengawasan umum dan pengawasan khusus. Pengawasan umum bersifat imperatif atau suatu keharusan dan dilakukan oleh penjabat yang mempunyai tugas untuk melaksanakan putusan itu dan hal ini ada hubungannya dengan ketentuan mengenai persyaratan umum.
Di lingkungan peradilan militer pengawasan dilakukan oleh oditur militer bersama komandan atau atasan langsung yang membawahkan terhukum (Pasal 17 dan 20 KUHPM).
c.       Persyaratan
Dalam lembaga pidana bersyarat ketentuan persyaratan merupakan ciri khas dari bangunan hukum itu yang dikaitkan dengan :
1.      Jangka waktu masa percobaan;
2.      Pelaksanaan pengawasan.

d.      Sifat Pidana Bersyarat
Fungsi hukuman pidana tersebut adalah :
1.      Sebagai alat pencegah (prefensi);
2.      Memberi kepuasan kepada korban maupun anggota masyarakat lainnya;
3.      Penderitaan bagi terhukum.
Segi negatif penjatuhan pidana bersyarat itu ada di dalam syarat umum. Syarat ini tidak melahirkan suatu kewajiban khusus. Segi positifnya terletak di dalam syarat khusus yang bersifat fakultatif dan hanya dapat ditentukan dalam pemidanaan penjara maksimal 3 bulan atau lebih serta pemberian pidana kurungan atas pelanggaran tertentu (Pasal 504, 505, 506, 536, dan 492 KUHP).

e.       Ukuran Untuk Dijatuhkannya Hukuman Pidana Bersyarat
Pasal 14 a ayat (4) KUHP menyatakan bahwa : pidana bersyarat tidak boleh dijatuhkan melainkan jika setelah diadakan pemeriksaan teliti sebelumnya hakim berkeyakinan terhadap si terhukum dapat dilakukan pengawasan yang cukup memadai. Dan Pasal 14a ayat (5) KUHP seperti di atas.

f.       Beberapa Masalah yang Perlu Mendapat Perhatian
Pada umumnya dianggap bahwa hakim telah menyelesaikan tugasnya dengan memberikan putusan. Apabila kita lihat Undang-Undang No,14 Tahun 1970 tampaknya dengan dijatuhkan putusan itu hakim belum selesai dengan tugasnya. Sehubungan dengan itu, maka Pasal 33 UU tersebut menetapkan :
1.      Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa;
2.      Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan tersebut ayat (1) oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.
Penerapan ketentuan lembaga pidana bersyarat di dalam sistem hukum pidana Indonesia dirasakan perlu dan bermanfaat sebab :
a.       Lembaga pidana bersyarat mempunyai nilai-nilai sosial;
b.      Tujuan lembaga hukum itu tidak hanya sekedar sebagai pembalasan saja, melainkan berusaha mengembalikan terhukum menjadi orang yang baik;
c.       Mengembalikan keseimbangan dalam pergaulan sosial.
Hukum pidana tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana yang bersifat ringan. Dalam praktek pengadilan pada umumnya hakim menjatuhkan pidana bersyarat jika ia menemukan hal-hal sebagai berikut :
a.       Terdakwa belum pernah dihukum;
b.      Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
c.       Jika terdakwa masuk penjara dikhawatirkan akan menjadi jahat;
d.      Terdakwa melakukan perbuatan pidana itu terutama sebagai reaksi terhadap perbuatan orang lain terhadapnya;
e.       Pengadilan yakin adanya cukup pengawasan bahwa syarat-syarat yang dibebankan pada tertuduh akan terpenuhi;
(Pengadilan Negeri Rangkasbitung, 12 Juni 1972 No.51/1971/Pid/PTB).

g.      Pelaksanaa Pidana Bersyarat Menurut Hapmil
Didalam Pasal 257 HAPMIL, menyatakan bahwa dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang-undang ini. Hukuman bersyarat adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana tidak perlu dijalani kecuali ada perintah dari hakim.
Tugas pusat pemasyarakatan militer adalah membantu Pangab dalam membina napi ABRI untuk kembali menjadi prajurit Sapta Marga sedang fungsi utama pusat pemasyarakatan militer adalah :
1.      Merencanakan, menyusun, dan merumuskan program pembinaan;
2.      Mengadakan penelitian dan evaluasi terhadap napi ABRI;
3.      Menyelenggarakan, mengumpulkan, dan memelihara administrasi personil pada napi ABRI;
4.      Mengadakan koordinasi dalam menyelenggarakan pemasyarakatan militer;
5.      Merumuskan peraturan perUndang-undangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemsyarakatan militer.

B.     Pelaksanaan Pidana Tambahan
1. Pemecatan dari dinas militer
Peraturan pemerintah no.6 Tahun 1990 dalam Pasal 59 menentukan tentang pengertian-pengertian dengan tidak hormat bagi prajurit ABRI, yaitu :
a.       Menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila;
b.      Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan Negara dan Bangsa;
c.       Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d.      Dikenakan hukuman pidana yang lebih berat dari hukuman penjara 3 bulan dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang ia tidak dapat diperthankan dalam dinas keprajuritan;
e.       Dengan sengaja memberikan keterangan palsu tidak benar atau tidak lengkap;
f.       Mempunyai tabiat yang merugikan disiplin keprajuritan atau ABRI
Adapaun yang berwenang memutuskan pemberhentian seorang prajurit diatur dalam Pasal 60 PP No.6 Tahun 1990, yaitu :
1.      Wewenang pemberhentian terhadap prajurit ABRI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi ada pada presiden;
2.      Wewenang pemberhentian terhadap prajurit ABRI dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah diatur lanjut oleh panglima.

2. Pidana Penurunan Pangkat
Diatur dalam Pasal 28 KUHPM, dalam Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM) Stbl 1934 No.168 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Stbl 1938 No.383 dan diubah pula dengan Undang-undang No.40 Tahun 1947 dalam Pasal 4 menentukan :
1.      Teguran;
2.      Penahan ringan maksimum 14 hari;
3.      Penahan sedang maksimum 24 hari;
4.      Penahan berat maksimum 14 hari;
5.      Penurunan pangkat.
3. Pencabutan Hak
Diatur dalam Pasal 29-31 KUHPM, adapun pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) no 1 s/d 3 adalah :
1.      Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
2.      Hak memasuki angkatan bersenjata;
3.      Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

  



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan

Sanksi bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHPM tidak jauh berbeda dengan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP. Hal ini dikarenakan KUHPM merupakan bagian dari hukum pidana umum. Namun selain banyak memiliki persamaan namun  terdapat juga perbedaan antara keduanya, hal ini dikarenakan bahwa subjek dari KUHPM hanya diperuntukan untuk anggota militer saja, berbeda dengan KUHP yang berlaku umum.

Sanksi pidana dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPM) dibagi mejadi 2, yaitu : Sanksi pidana pokok dan Sanksi pidana tambahan (pasal 6 KUHPM).
a.       Sanksi pidana pokok terdiri dari :
1.      Pelaksanaan pidana mati
2.      Pelaksanaan pidana penjara
3.      Pelaksanaan pidana kurungan
4.      Pelaksanaan pidana tutupan (UU No 20 tahun 1946)
b.      Sanksi pidana tambahan  :
1.      Pemecata dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata
2.      Penurunan pangkat
3.      Pencabutan hak yang disebut dalam pasal 35 ayat 1 pada no 1,2, dan 3 KUHP

Sanksi pidana yang diatur dalam KUHPM dan KUHP memiliki persamaan dan perbedaan, perbedaanya dapt dilihat dengan membandingkan pasal 6 KUHPM dengan pasl 10 KUHP. Di dalam KUHP tidak terdapat pelaksanaan pidana tutupan namun dalam KUHPM diatur, sebaliknya dalam KUHP terdapat pidana denda dan dalam KUHPM tidak ada.  
Selain itu, dalam pelaksanaan pidana tambahan KUHPM memiliki sanksi-saknsi khusus yang tidak diatur dalam KUHP, hal ini dikarenakan subjek dari KUHPM hanyalah anggota militer berbeda dengan KUHP yang subjekya umum (warga sipil dan militer).

B.     Saran

Untuk melakukan penegakan hukum di lingkup militer, perlu adanya ke konsistenan dari para pemimpin terutama dari panglima militer itu sendiri.  Di karenakan sistem militer yang mengedepankan prinsip komando, maka disini atasan harus lebih tegas dalam penerapan hukuman kepada bawahannya.
Ancaman hukuman yang tinggi tidak akan berlaku efektif tanpa adanya probabilitas yang baik. Probabilitas yang baik itu didapatkan  dengan cara adanya penegakan hukum yang konsisten. Dalam hal ini para pemimpin militer perlu melakukan suatu penindakan yang konsisten terhadap anak buahnya yang melakukan tindak pidana atau  pelanggaran terhadap hukum disiplin militer.

Sekecil apapun pelanggaran itu perlu adanya tindakan dari para komandannya terhadap bawahannya guna menciptkan probabilitas yang baik dalam penegakan hukum pidana militer.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan dan Peran Peradilan Militer Di Indonesia

Perlindungan Hukum terhadap anak yang menjalani pidana