Sanksi Pidana bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam KUHP Militer
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum pidana merupakan
suatu bagian dari tatanan hukum yang berlaku di suatu negara yang berisikan
perbuatan yang dilarang atau tindak pidana itu sendiri, dalam hal apa dan
dengan bagaimana seseorang itu dinyatakan melakukan tindak pidana (pertanggung
jawaban pidana) dan pemberian sanksi atas perbuatan pidana yang dilakukan
tersebut.
Perbuatan yang
dilarang atau tindak pidana yang dimasksudkan tersebut terbagi menjadi beberapa
ruang lingkup, yakni lingkup tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Tindak pidana umum merupakan perbuatan piadana yang diatur dalam KUHP.
Sedangkan tindak pidana khusus adalah tindak pidana khusus merupakan suatu
tindak pidana yang diatur diluar KUHP dan pengaturannya menyimpang dari KUHP.
Tindak pidana khusus
tersebut terdiri dari bermacam-macam perbuatan, yakni seperti tindak pidana
korupsi (tipikor), tindak pidana narkotika, psikotopika, pencucian uang, dan
berbagai macam tindak pidana lainnya yang diatur diluar KUHP. Tindak pidana
militer merupakan salah satu tindak pidana yang diluar KUHP, merupakan tindak
pidana khusus dikarenakan militer itu memegang senjata dan dapat mempergunakan
senjata dan serta mempunyai tugas untuk pembelaan dan pertahanan negara.
Maka diperlukan adanya
suatu peraturan khusus dalam rangka pengawasan kinerja militer. Hukum pidana
militer dikatakan sebagai hukum pidana khusus karena dalam hukum pidana militer
tersebut terdapat penyimpangan dari ketentuan pidana umum seperti sanksinya
ataupun perbuatan (tindak) pidana itu sendiri. Meskipun diberlakukan secara
khusus namun para anggota militer tersebut tetap tunduk pada ketentuan umum.
Sanksi hukuman bagi
anggota militer lebih berat dibandingkan masyarakat biasa, selain tunduk pada
ketentuan umum di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, anggota militerpun
tunduk pada suatu ketentuan khusus yaitu Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Militer.
B.
Identifikasi Masalah
Apa saja sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan bagi
anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam Kitam Undang Undang Hukum
Pidana Militer serta perbedaan saksi yang diatur dalam KUHP dan KUHPM
C. Tujuan
Untuk mengetahuisanksi pidana pokok dan sanksi
pidana tambahan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam Kitam
Undang Undang Hukum Pidana Militer serta perbedaan saksi yang diatur dalam KUHP
dan KUHPM
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pelaksanaan Pidana Pokok
1. Pelaksanaan Pidana Mati
Pasal
255 HAPMIL menentukan bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak dimuka umum.
Di
banyak negara hukuman pidana telah dihapus dari Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, dedangkan di Indonesia masih tetap berlaku. Negeri Belanda yang
mewariskan hukum Pidana kepada Indonesia telah menghapuskan hukuman mati itu di
Indonesia oleh pemerintah kolonial belanda tidak dihapus, karena Indonesia
merupakan dareah jajahan, dikhawatirkan kepentingan penjajah itu akan
terganggu, oleh karena itu bagi si pengganggu itu perlu diancam hukuman yang
berat. Dalam rangka pembaharuam hukum di negara kita, sekarang ini perlu
dipikirkan apakah hukuman itu masih perlu dipertahankan.
Sekalipun
pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim sudah mempunyai mempunyai kekuatan
kekuatan hukum yang tetap, artinya terpidana tidak naik banding, tidak mohon
grasi, bahkan menerima pidana yang dijatuhkan, namun pidana mati itu belum
boleh dilaksanakan sebelum mendapat keputusan dari Presiden. Hal ini diatur
dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Grasi No.3 tahun 1950 LN. No.40
Tahun 1950.
Apabila keputusan Presiden tidak mengubah pidana mati yang dijatuhkan oleh
pengadilan, maka pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang No.2 PNPS 1964,
pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati. Cara-cara
pelaksanaan pidana mati sipil yustilabel peradilan umum diatur dalam pasal 2
s/d 16 Undang-undang No. 2 PNPS 1964 dam umtuk anggota militer yustilabel
peradilan militer diatur dalam Pasal 17.
Beberapa
ketentuan tentang cara pelaksanaan pidana mati untuk yustilabel peradilan
militer :
1. Tempat pelaksanaan pidana mati
ditentukan oleh MENHANKAM/PANGAB di daerah pengadilan yang menjatuhkan putusan
tersebut, kecuali ditentukan lain ;
2. Panglima daerah bertangung jawab
mengenai pelaksanaan setelah terdengar saran dari Oditur Militer yang
bersangkutan dan menanyakan hari/tanggal pelaksanaan tersebut ;
3. Pelaksanaan pidana mati dilakukan
oleh satu regu militer ;
4. Apabila terpidana sedang hamil maka
harus ditunda sampai anak yang dikandungnya lahir ;
5. Tiga kali 24 jam sebelum saat
pelaksanaan pidana mati, Oditur Militer yang bersangkutan harus memberitahukan
tentang pelaksanaan tersebut kepada terpidana dan apabila terpidana
mengemukakan sesuatu maka pesan itu harus diterima oleh Oditur yang
bersangkutan ;
6. Oditur militer yang bersangkutan dan
Panglima daerah atau yang ditunjuk harus menghadiri pelaksanaan tersebut,
sedangkan penasehat Hukum terpidana atas permintaan sendiri dapat menghadirinya
;
7. Pelaksanaan hukuman mati tidak boleh
diadakan secara demonstratif atau dengan kata lain tidak boleh dilakukan dimuka
umum ;
8. Penguburan jenazah terpidana
diserahkan kepada keluarga, sahabat-sahabat terpidana dan harus dicegah
pelaksanaan penguburan yang demonstratif ;
9. Setelah selesai pelaksanaan pidana
mati tersebut, Oditur harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati
tersebut ;
2. Pelaksanaan Pidana Penjara
Setelah menerima kutipan Surat Keputusan yang telah menjadi tetap dari Panitera
Pengadilan, Oditur melaporkan hal itu kepada PAPERA/ANKUM dengan melampirkan
ikhtisar Putusan. Selanjutnya bagi seorang militer, baik ia dijatuhi hukuman
pada Pengadilan Militer maupun Pengadilan Umum dalam rangka koneksitas, maka
tempat menjalani hukuman itu dejalankan sesuai dengan yang termaksud dalam
pasal 256 HAPMIL ;
Bagi seorang militer baik ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer maupun
dijatuhi oleh Pengadilan Umum selama tidak dipecat dari dinas militer,
menjalani pidana tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Umum.
Pemisahan tempat menjalani pidana bagi seorang terpidana yang berstatus militer
(termasuk yang dipersamakan) dari terpidana umum mutlak diperlukan karena sifat
pelaksanaan antara Lembaga Permasyarakatan Militer dengan Lembaga
Pemasyarakatan Umum berbeda. Apabila Permasyarakatan Umum bagi terpidana sipil
ditujukan agar ia bias kembali bergaul dalam masyarakat sekitanya, maka system
pembinaannya harus berintikan aturan-aturan pergaulan dalam masyarakat ;
Sedangkan system Lembaga Pemasyarakatan Militer, system pembinaannya dimana
terpidana selesai menjalani hukuman akan dikembalikan ke kesatuannya. Oleh
karena itu pembinaannya diusahakan tetap mengacu pada disiplin militer, patuh
dan taat pada atasan dan menghilangkan rasa rendah diri, sehingga setelah
keluar dari lembaga permasyarakatan, mantan terpidana tidak merasa canggung
atau kaku ;
Penjatuhan pidana bagi seorang militer, pad adasarnya lebih merupakan suatu
tindakan pendidikan atau pembinaan daripada balas dendam, selama terpidana akan
diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menajlani pidan. Seorang militer
(mantan terpidana) yang akan kembali aktif tersebut harus menjadi seorang
militer yang baik dan berguna, baik karena kesadaran sendiri maupun sebagai
hasil ‘tindakan pendidikan’ yang ia terima selama dalam lembaga pemasyarakatan
militer (INREHAB).
Seandainya
tidak demikian halnya, maka penjatuhan pidana itu tidak mempunyai arti dalam
rangka pengembaliannya dalam masyarakat militer. Hal seperti itu perlu menjadi
dasar pertimbangan hakim untuk menentukan perlu atau tidaknya penjatuhan pidana
tambahan pemecatan terhadap terpidana disamping dasar-dasar lainnya yang sudah
ditentukan. Dalam hal hakim menjatuhkan hukuman tambahan, dipecat dari dinas
militer, sebaiknya pemecatan itu diikuti dengan ‘dicabutnya hak untuk memasuki
daerah dinas militer’, ;
Bagi prajurit yang seadng menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan dan
tutupan berlaku ketentuan tata tertib tempat menjalani penahanan atau tempat
menjalani pidana, pembinaan disiplinnya diserahkan ketempat menjalani penahanan
atau tempat menjalani pidana, pembinaan disiplinnya diserahkan sementara dari
atasan atau ANKUM kepada lembaga pemasyarakatan tempat menjalani pidana sampai
masa penahana atau masa pidananya selesai dijalani ;
Dapat diperkirakan bahwa walaupun telah dikenakan ‘pendidikan keras’ yaitu
menjalani pidana perampasan kemerdekaan kepada seorang milite (terpidana), ia
tidak akan berubah kelakuannya sehingga tidak pantas kembali ke masyarakat
militer, lebih baik dikeluarlkan saja militer yang seperti itu sebagaimana
dimaksaud dalam Undang-undang No.2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia Pasal 38 ;
Bagi bintara dan Tamtama dilaksanakan berdasarkan usul atasan yang berhak
menghukum (Ankum) yang mempunyai wewnang penuh setelah mendengar saran staf
secara berjenjang ;
Adapun yang dimaksud dalam pasal 256 ayat (2) yaitu dalam hal terpidana penjara
atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana penjara atau sejenis sebelum
menjalani pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu, hal ini dimaksudkan agar
pidana itu dijalani secara berurutan atau berturut-turut secara
berkesinambungan dengan tidak terputus keseluruhan hukuman ;
Penjatuhan pidana sebagai mana dimaksud dalam pasak 256 ayat (2) tersebut dapat
beberapa macam :
1. Dijatuhi hukuman penjara kemudian
dijatuhi pula dengan penjatuhan hukuman kurungan
2. Dijatuhi hukuman kurungan kemudian
dijatuhi pula hukuman penjara
3. Dijatuhi hukuman penjara kemudian
dijatuhi pula hukuman penjara yang lain ;
4. Dijatuhi hukuman penjara kemudian
dijatuhi hukuman tambahan, misalkan hukuman denda ;
3. Pelaksanaan Pidana Kurungan
Di dalam pasal 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer menyatakan sebagai
berikut :
“Apabila seorang dinyatakan bersalah
karena melakukan sesuatu kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang ini dan
kepadanya akan dijatuhkan kepadanya pidana penjara sebagai pidana utama yang
tidak melebihi 3 bulan, hakim berhak menentukan dengan putusan bahwa pidana
tersebut dijalankan sebagai pidana kurungan.“
Biasanya perkara sebelum diserahkan/dilimpahkan ke pengadilan militer oleh
Oditur dipelajarai terlebih dahulu. Kalau seandainya perkara itu sedemikian
ringannya, perkara itu diselesaikan secara disiplin, dimana Oditur menyarankan
kepada Papera agar perkara itu diselesaikan secara disiplin.
Namun demikian apabila suatu perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer,
maka Oditur dapat menuntut agar terdakwa menjatuhi hukuman 3 bulan penjara dan
dijalankan seperti pidana kurungan. Kalaupun Oditur tidak menuntut demikian
maka hakim dapat saja menjatuhkan putusannya dengan hukuman penjara kurungan
dalam peraturan kepenjaraan dibeikan pekerjaan didalam tembok Rumah
Permasyarakatan dan pekerjaan yang diberikan lebih ringan dibandingkan dengan
mereka yang dijatuhkan hukuman penjara;
4. Pelaksanaan Pidana Tutupan
Hukuman tutupan diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1946 yang hanya memuat
6 pasal ;
Didalam
praktek hukuman tertutup baru satu kali dijatuhkan yaitu dalam perkara 3 Juli
1946 yang dikutip dari buku 30 tahun Perkembangan Peradilan Militer yaitu
peristiwa 3 Juli 1946 di Yogyakarta yang diadili oleh Mahkamah Tentara Agung
dimana pelakunya sebanyak 17 orang terdakwa yang terdiri dari seorang anggota
tentara berpangkat Jenderal Mayor dan 16 orang sipil, dengan dakwaan melakukan
atau tersangkut dalam penyertaan tindak pidana ;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa karena merasa tidak puas
terhadap kebijakan politik yang waktu itu dijalankan oleh Kabinet Syahrir, maka
Jenderal Mayor S, kepala Divisi III Yogyakarta bersama dengan Mr. M.Y. dan
kawan-kawannya pada tanggal 3 Juli 1946 telah mendatangi istana Presiden
RI dengan maksud untuk memaksakan suatu konsep susuna cabinet baru serta
penggantian pemerintahan yang bila ini dilaksanakan, maka susunan pemerintahan
RI akan mempunyai bentuk yang berlainan dengan yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Seusai dengan konsep-konsep mereka tersebut antara lain dikehendaki agar segala
kekuasaan tentang ketentaraan diserahkan kepada Panglima Besar dan kekuasaan
yang selebihnya diserahkan kepada suatu Dewan Pimpinan Politik. Tindakan
tersebut diatas sebelumnya oleh mereka didahului dengan tindakan-tindakan :
1. Penculikan terhadap Perdana Menteri
Syahrir dan Menteri Pertahanan Amir Syarifudin ;
2. Pelepasan 14 orang tahanan politik
dari penajra Wirogunan ;
3. Berusaha mengorganisir berkumpulnya
tokoh-tokoh politik dan lascar-laskar di alun-alun pada tanggal 3 Juli 1946 ;
Usaha
mereka untuk mengadakan perubahan-perubahan di bidang pemerintahan dengan
cara-cara tersebut di atas gagal karena Presiden ternyata tidak mau memenuhi
kehendak mereka, sebaliknya mereka ditangkap dan kemudian diajukan ke
persidangan Mahkamah tentara Agung pada tanggal 27 Mei 1948 ;
Atas
putusan hukuman yang dijatuhkan, pemerintah memberikan pengampunan (Grasi) dengan
pertimbangan bahwa mereka itu melakukan perbuatannya Karen didorong oleh
cita-cita yang luhur bagi kepentingan Nusa dan Bangsa ;
5.
Pelaksanaan Pidana Bersyarat
·
Pasal 15 KUHPM
Hak
yang dimaksud pada Pasal 14 a KUHP, hanya digunakan apabila tidak akan
bertentangan dengan kepentingan militer :
·
Pasal 16 KUHPM
·
Pasal 17 KUHPM
·
Pasal 18 KUHPM
·
Pasal 19 KUHPM
·
Pasal 20 KUHPM
·
Pasal 21 KHPM
·
Pasal 22 KUHPM
Pasal-pasal sebagaimana diutarakan di atas merupakan
landasan hukum bagi pidana bersyarat. Lembaga pidana bersyarat diatur dalam
KUHP (Pasal a s/d f) dan dalam ordonansi pelaksanaan pidana bersyarat (stbl
1926 No.251 yo 486, 487 berlaku mulai tanggal 1 Januari 1927). Dalam Pasal 14a
ayat 4 KUHP ditentukan bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan jika hakim
berkeyakinan akan adanya pengawasan yang memadai mengenai pelaksanaannya.
Mengenai hal ini dibedakan dalam :
1.
Pengawasan umum, bersifat imperatif;
2.
Pengawasan khusus, bersifat
fakultatif (sebagai pemberian bantuan).
Dari ketentuan-ketentuan itu dapat disimpulkan mengenai
pengertian tentang pidana bersyarat, yaitu :
1.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman dan
menerimanya dinyatakan sebagai terhukum;
2.
Pelaksanaan hukuman pokok ditunda;
3.
Penundaan digantungkan pada suatu
syarat tertentu, yaitu selama masa percobaan terhukum tidak boleh melakukan
suatu pelanggaran dan berkewajiban memenuhi yang telah ditentukan dalam
perjanjian khusus.
a.
Maksud dan Tujuan Lembaga Pidana
Bersyarat
Lembaga hukum itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan
kepada terhukum dalam jangka waktu tertentu memperbaiki diri diluar tembok
penjara, jelasnya di dalam masyarakat, dengan bantuan seorang petugas dari
lembaga reklasering.
b.
Lembaga Pengawasan
Pengaturannya terdapat dalam Pasal 14d KUHP dan Stbl No.487
Tahun 1926. Dibedakan adanya pengawasan umum dan pengawasan khusus. Pengawasan
umum bersifat imperatif atau suatu keharusan dan dilakukan oleh penjabat yang
mempunyai tugas untuk melaksanakan putusan itu dan hal ini ada hubungannya
dengan ketentuan mengenai persyaratan umum.
Di lingkungan peradilan militer pengawasan dilakukan oleh
oditur militer bersama komandan atau atasan langsung yang membawahkan terhukum
(Pasal 17 dan 20 KUHPM).
c.
Persyaratan
Dalam
lembaga pidana bersyarat ketentuan persyaratan merupakan ciri khas dari
bangunan hukum itu yang dikaitkan dengan :
1. Jangka waktu masa percobaan;
2. Pelaksanaan pengawasan.
d.
Sifat Pidana Bersyarat
Fungsi
hukuman pidana tersebut adalah :
1.
Sebagai alat pencegah (prefensi);
2.
Memberi kepuasan kepada korban
maupun anggota masyarakat lainnya;
3.
Penderitaan bagi terhukum.
Segi negatif penjatuhan pidana bersyarat itu ada di dalam
syarat umum. Syarat ini tidak melahirkan suatu kewajiban khusus. Segi
positifnya terletak di dalam syarat khusus yang bersifat fakultatif dan hanya
dapat ditentukan dalam pemidanaan penjara maksimal 3 bulan atau lebih serta
pemberian pidana kurungan atas pelanggaran tertentu (Pasal 504, 505, 506, 536,
dan 492 KUHP).
e.
Ukuran Untuk Dijatuhkannya Hukuman
Pidana Bersyarat
Pasal 14 a ayat (4) KUHP menyatakan bahwa : pidana bersyarat
tidak boleh dijatuhkan melainkan jika setelah diadakan pemeriksaan teliti
sebelumnya hakim berkeyakinan terhadap si terhukum dapat dilakukan pengawasan
yang cukup memadai. Dan Pasal 14a ayat (5) KUHP seperti di atas.
f.
Beberapa Masalah yang Perlu Mendapat
Perhatian
Pada umumnya dianggap bahwa hakim telah menyelesaikan
tugasnya dengan memberikan putusan. Apabila kita lihat Undang-Undang No,14
Tahun 1970 tampaknya dengan dijatuhkan putusan itu hakim belum selesai dengan
tugasnya. Sehubungan dengan itu, maka Pasal 33 UU tersebut menetapkan :
1.
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam
perkara pidana dilakukan oleh jaksa;
2.
Pengawasan pelaksanaan putusan
pengadilan tersebut ayat (1) oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.
Penerapan ketentuan lembaga pidana bersyarat di dalam sistem
hukum pidana Indonesia dirasakan perlu dan bermanfaat sebab :
a.
Lembaga pidana bersyarat mempunyai
nilai-nilai sosial;
b.
Tujuan lembaga hukum itu tidak hanya
sekedar sebagai pembalasan saja, melainkan berusaha mengembalikan terhukum
menjadi orang yang baik;
c.
Mengembalikan keseimbangan dalam
pergaulan sosial.
Hukum pidana tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana yang
bersifat ringan. Dalam praktek pengadilan pada umumnya hakim menjatuhkan pidana
bersyarat jika ia menemukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Terdakwa belum pernah dihukum;
b.
Terdakwa mengaku terus terang dan
menyesali perbuatannya;
c.
Jika terdakwa masuk penjara
dikhawatirkan akan menjadi jahat;
d.
Terdakwa melakukan perbuatan pidana
itu terutama sebagai reaksi terhadap perbuatan orang lain terhadapnya;
e.
Pengadilan yakin adanya cukup
pengawasan bahwa syarat-syarat yang dibebankan pada tertuduh akan terpenuhi;
(Pengadilan
Negeri Rangkasbitung, 12 Juni 1972 No.51/1971/Pid/PTB).
g.
Pelaksanaa Pidana Bersyarat Menurut
Hapmil
Didalam Pasal 257 HAPMIL, menyatakan bahwa dalam hal
pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat pelaksanaannya dilakukan dengan
pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan
undang-undang ini. Hukuman bersyarat adalah hukuman yang dijatuhkan kepada
terpidana tidak perlu dijalani kecuali ada perintah dari hakim.
Tugas pusat pemasyarakatan militer adalah membantu Pangab
dalam membina napi ABRI untuk kembali menjadi prajurit Sapta Marga sedang
fungsi utama pusat pemasyarakatan militer adalah :
1.
Merencanakan, menyusun, dan
merumuskan program pembinaan;
2.
Mengadakan penelitian dan evaluasi
terhadap napi ABRI;
3.
Menyelenggarakan, mengumpulkan, dan
memelihara administrasi personil pada napi ABRI;
4.
Mengadakan koordinasi dalam
menyelenggarakan pemasyarakatan militer;
5.
Merumuskan peraturan
perUndang-undangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemsyarakatan
militer.
B. Pelaksanaan Pidana Tambahan
1.
Pemecatan dari dinas militer
Peraturan
pemerintah no.6 Tahun 1990 dalam Pasal 59 menentukan tentang
pengertian-pengertian dengan tidak hormat bagi prajurit ABRI, yaitu :
a.
Menganut ideologi yang bertentangan
dengan Pancasila;
b.
Melakukan tindakan yang membahayakan
keamanan dan keselamatan Negara dan Bangsa;
c.
Berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d.
Dikenakan hukuman pidana yang lebih
berat dari hukuman penjara 3 bulan dan menurut pertimbangan pejabat yang
berwenang ia tidak dapat diperthankan dalam dinas keprajuritan;
e.
Dengan sengaja memberikan keterangan
palsu tidak benar atau tidak lengkap;
f.
Mempunyai tabiat yang merugikan
disiplin keprajuritan atau ABRI
Adapaun yang berwenang memutuskan pemberhentian seorang
prajurit diatur dalam Pasal 60 PP No.6 Tahun 1990, yaitu :
1.
Wewenang pemberhentian terhadap
prajurit ABRI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi ada pada presiden;
2.
Wewenang pemberhentian terhadap
prajurit ABRI dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah diatur lanjut
oleh panglima.
2.
Pidana Penurunan Pangkat
Diatur dalam Pasal 28 KUHPM, dalam Kitab Undang-undang Hukum
Disiplin Militer (KUHDM) Stbl 1934 No.168 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Stbl 1938 No.383 dan diubah pula dengan Undang-undang No.40 Tahun 1947 dalam
Pasal 4 menentukan :
1.
Teguran;
2.
Penahan ringan maksimum 14 hari;
3.
Penahan sedang maksimum 24 hari;
4.
Penahan berat maksimum 14 hari;
5.
Penurunan pangkat.
3.
Pencabutan Hak
Diatur dalam Pasal 29-31 KUHPM, adapun pidana tambahan yang
diatur dalam Pasal 35 ayat (1) no 1 s/d 3 adalah :
1.
Hak memegang jabatan pada umumnya
atau jabatan tertentu;
2.
Hak memasuki angkatan bersenjata;
3.
Hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Sanksi bagi anggota militer yang melakukan
tindak pidana yang diatur dalam KUHPM tidak jauh berbeda dengan sanksi pidana
yang diatur dalam KUHP. Hal ini dikarenakan KUHPM merupakan bagian dari hukum
pidana umum. Namun selain banyak memiliki persamaan namun terdapat juga
perbedaan antara keduanya, hal ini dikarenakan bahwa subjek dari KUHPM hanya
diperuntukan untuk anggota militer saja, berbeda dengan KUHP yang berlaku umum.
Sanksi pidana dalam Kitab Undang Undang Hukum
Pidana (KUHPM) dibagi mejadi 2, yaitu : Sanksi pidana pokok dan Sanksi pidana
tambahan (pasal 6 KUHPM).
a. Sanksi pidana pokok terdiri dari :
1. Pelaksanaan pidana mati
2. Pelaksanaan pidana penjara
3. Pelaksanaan pidana kurungan
4. Pelaksanaan pidana tutupan (UU No 20 tahun
1946)
b. Sanksi pidana tambahan :
1. Pemecata dari dinas militer dengan atau tanpa
pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata
2. Penurunan pangkat
3. Pencabutan hak yang disebut dalam pasal 35 ayat
1 pada no 1,2, dan 3 KUHP
Sanksi pidana yang diatur dalam KUHPM dan KUHP
memiliki persamaan dan perbedaan, perbedaanya dapt dilihat dengan membandingkan
pasal 6 KUHPM dengan pasl 10 KUHP. Di dalam KUHP tidak terdapat pelaksanaan
pidana tutupan namun dalam KUHPM diatur, sebaliknya dalam KUHP terdapat pidana
denda dan dalam KUHPM tidak ada.
Selain itu, dalam pelaksanaan pidana tambahan
KUHPM memiliki sanksi-saknsi khusus yang tidak diatur dalam KUHP, hal ini
dikarenakan subjek dari KUHPM hanyalah anggota militer berbeda dengan KUHP yang
subjekya umum (warga sipil dan militer).
B. Saran
Untuk melakukan penegakan hukum di
lingkup militer, perlu adanya ke konsistenan dari para pemimpin terutama dari
panglima militer itu sendiri. Di karenakan sistem militer yang
mengedepankan prinsip komando, maka disini atasan harus lebih tegas dalam penerapan
hukuman kepada bawahannya.
Ancaman hukuman yang tinggi tidak
akan berlaku efektif tanpa adanya probabilitas yang baik. Probabilitas yang
baik itu didapatkan dengan cara adanya penegakan hukum yang konsisten.
Dalam hal ini para pemimpin militer perlu melakukan suatu penindakan yang
konsisten terhadap anak buahnya yang melakukan tindak pidana atau
pelanggaran terhadap hukum disiplin militer.
Sekecil apapun pelanggaran itu perlu
adanya tindakan dari para komandannya terhadap bawahannya guna menciptkan
probabilitas yang baik dalam penegakan hukum pidana militer.
Komentar
Posting Komentar