Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Negara adalah satu organisasi besar
yang di dalamnya ada penduduk atau warga negara, ada wilayah, ada pemerintahan
yang berkuasa, ada lembaga pengawas pemerintahan, ada sistem peradilan yang
dihormati, dll.
Pengertian yang luas ini membuat
kompleksitas pengurusan negara. Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke
4 di dunia, melaksanakan sistem ketatanegaraan demokrasi tadi dengan adanya
pemilu legislatif dan eksekutif. Diharapkan dari pelaksanaaan pemilu kada dan
pileg ini, maka negara Indonesai memiliki anggota parlemen atau DPR yang jujur,
kredibel, kapabel dan mampu melaksanakan tugas pokonya dengan konsekuen dan
bertangggung jawab.
Lembaga peradilan sebagai salah satu
bentuk adanya sistem negara demokratis atau hakekat dari pemisahan kekuasaan
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberi keadilan bagi semua lapisan
masyarakat, tanpa pamrih, tanpa diskriminatif dan tanpa KKN. Pelaksanaan
peradilan ini termasuk dalam peradilan anak yang saat ini membutuhkan perhatian
khusus dengan adanya tindak kekerasaan seksual dan penyimpangan seksual yang
mengarah pada fedofilia.
Untuk membentengi anak-anak dari
kejahatan yang ada, maka sistem peradilan anak harus dilaksanakan dengan cara
yang benar, baik dan sistematis. Dengan me;lihat perkembangan kejahatan
terhadap anak di Indonesia, maka saat ini masyarakat menanyakan eksistensi dari
pelaksanaan peradilan pidana, sehingga ada efek jera bagi para pelaku kejahatan
seksual terhadap anak-anak atau bagi
1.2. Rumusan
Masalah
Dari rumusan latar
belakang diatas, maka Penulis membuat
rumusan masalah :
a.
Adakah rasa keadilan didapat oleh para pihak yang bersengketa yang dilaksanakan melalui peradilan anak di Indoonesia ?
b. Bagaimana
cara menyelesaikan sengketa melalui sistem peradilan anak di Indonesia ?
1.3. Tujuan
penulisan
a.
Untuk menambah wawasan tentang sistem peradilan anak di Indonesia.
b.
Untuk memahami sejauh mana rasa keadilan dapat dirasakan oleh para
pihak yang bersengketa yang dilaksanakan melalui peradilan anak.
c.
Untuk mengetahui cara melaksanakan proses penyelesaian tindakan
pidana terhadap anak melalui sistem peradilan anak.
BAB II
LANDASAN
TEORI
Anak merupakan aset
berharga dari satu keluarga, dan satu negara. Jika Keluarga-keluarga kuat maka
akan otomatis negara dan bangsa menjadi kuat. Satu generasi bangsa yang tumbuh
dan berkembang akan mampu membawa estafet keberadaan sebuah bangsa dan negara.
Menurut Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Anak memiliki arti keturunan yang
kedua, dan anak memiliki arti manusia yang masih kecil.
Aristoteles telah
menyatakan bahwa manusia adalah mahluk sosial ( zoo on politicon), sehingga
membutuhkan orang lain dari mulai lahir sampai mati untuk melaksanakan kegiatan
atau proses hidupnya dan juga agar menjadi kuat menghadapi ancaman dari
lingkungannya.
Seorang anak yang
terlahir dari hubungan suami istri akan membutuhkan kasih sayang dan perhatian
dari orang tuanya, saudara-saudaranya, kakek-neneknya, handai tolan,
teman-teman dan orang yang mengasihinya. Dalam proses tumbuh kembang di
lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, dll, terkadang, seorang anak
mengalami gangguan berupa pelecehan, bullyng dari teman-temannya atau dari
orang dewasa lainnya. Kejahatan seksual berupa penyerangan seksual sampai
fedophilia terhadap anak, membuat anak yang masih rentan dan lemah secara fisik
dan psykhologis menjadi objek yang mudah diperdaya. Sudah banyak kasus tentang
penyerangan seksual ini atau pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan yang
lagi hangat adalah tentang kasus sekolah JIS dan Tn. X di daerah Sukabumi (Jawa
barat).
Hal ini memerlukan
perhatian oleh semua lembaga dan lapisan masyarakat, bahwa masih ada dan nyata
ancaman terhadap anak-anak yang dilakukan oleh teman sebayanya atau yang
dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, termasuk kejahatan seksual atau
bahkan tindakan fedophilia.
Tiap tahun pertumbuhan
penduduk Indonesia semakin bertambah. Menurut pusat data statistik pertumbuhan
penduduk Indonesia rata rata 1.49 % pertahun. Tahun 2000 data penduduk
Indonesia menunjukkan angka 205,1 juta
jiwa dan diperkirakan pada tahun 2025 penduduk Indonesia akan berjumlah 273,2
juta jiwa. 1)
Hal ini berarti setiap
tahunnya ancaman kekerasan terhadap semakin bertambah baik kualiatas maupun
kuantitasnya.
1.
Anak dan kebutuhannya.
Anak adalah anugerah
yang terindah yang diberikan oleh sang pencipta bagi keluarga yang normal.
Proses penciptaan anak harus melalui legalitas sebuah perkawinan yang sah
dimata hukum dan dimata Tuhan yang maha kuasa. Artinya ada tanggung jawab yang
mengikut dari pada setiap orang dewasa yang melakukan kegiatan sesksual dalam
lembaga perkawinan terhadap perkembangan dan pertumbuhan seorang anak, baik
kebutuhan makan, sandang, perumahan, rekreasi, kesehatan, jaminan hari tua,
pendidikan, dll.
Diluar itu, ada
kelahiran anak yang tidak dikehendaki orang tua, atau melalui proses
pemerkosaan atau melalui proses uji coba yang tidak bertanggung jawab. Hal ini
sebenarnya secara sosial tetap melekat tanggung jawab diatas kepada kedua orang
dewasa yang melakukan kegiatan seksual yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Seorang anak dilahirkan
bukan dengan kemauan dirinya sendiri, dengan demikian maka tanggung jawab
sepenuhnya menjadi otoritasn kedua orang tuanya. Dalam UU No 11 tahun 2012
memiliki pehamaman bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang maha esa
yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, dan untuk menjaga
harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama
perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Selanjutnya sebagai sebuah bangsa
yang telah ikut dalam konvensi hak hak anak (Convention on the rights of the
child) yang mengatur prisnsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai
kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum.
Seorang anak di mata
hukum dianggap belum dewasa dan masih
belum dapat mempertanggun jawabkan kelakuannya seperti orang dewasa.
Dengan demikian pertanggung jawaban seorang anak termasuk dalam hal perbuatan
pidana berbeda dengan tuntutan kepada seorang dewasa, dengan alasan
psykhologis.
Menurut UU No. 11 tahun
2012, Pasal 1 butir 3, anak yang
berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah
berumur 12 (duabekas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas ) tahun
yang melakukan tindakan pidana.
Seorang anak secara umum
dipengaruhi oleh nilai nilai yang hidup di tengah masyarakat, walaupun nilai
nilai yang paling penting adalah nilai dari satu keluarga.
Seorang anak membutuhkan
contoh dan teladan dari kedua orang tuanya, lingkungan dan masyarakat luas,
sehingga masyarakat itu sendiri bertanggung jawab terhdap tumbuh kembang aanak
secara normal.
Kejahatan dapat
dipelajari, hal ini telah dikatakan oleh Sutherland , dalam teorinya Differential Asssoiation
Theori. Menurut Shuterland tingkah laku
kriminal dapat dipelajari ( Criminal behaviour is learned ) 2.)
Dengan proses
pembelajaran dari lingkungan dan orang dewasa, maka seorang anak akan bisa
menjadi predator bagi anak yang lain dan membuat rankaian kejahatan semakin
rumit dan generasi penjahat yang terus bertumbuh.
Tanggung jawab orang
dewasa dan negara untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi proses
pertumbuhan dan perkembangan seorang anak.
2.
Keadilan.
Keadilan berasal dari
kata dasar Adil, yang berarti tidak berat sebelah, seimbang atau tidak memihak. Rasa adil sangat
didambakan seluruh masyarakat, terutama dalam suatu perkara yang masing-masing
pihak akan menuntut dan mencari keadilan sesuai dengan pendapat dan
kepentingannya. Keadilan dipandang sebagai hak asasi manusia yang paling
hakiki, karena akan menyangkut pada pemenuhan kebutuhan hidup, mulai makan,
sandang, pangan sampai kepada kebutuhan hidup yang paling tinggi yaitu harga
diri atau penghormatan terhadap diri sendiri.
Keadilan dapat dipandang
dari berbagai segi antara lain :
a.
Keadilan individual
Keadilan
individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk
masing-masing
individu. Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya, sesuai
kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama kepada semua
anaknya, tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberi secara
sama rata. Ada juga keadilan yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang
yang langsung bersangkutan. Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak
dapat menaikkan upah buruhnya, karena tergantung harga produksi di pasaran.
Sebagai seorang individu ia bukan orang yang tidak adil, namun secara objektif
ia dipandang tidak adil karena memberi upah yang rendah
pada
buruhnya. Jadi, keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan
individu yang langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses
dalam masyarakat.
b. Keadilan sosial
Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan
dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari
sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat.
Maka
membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan
pelaksanaan keadilan. Keadilan sosial juga dapat dinilai dari meratanya
pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama.
Dengan demikian, keadilan sosial juga dipandang sebagai suatu keadaan yang
menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
Para ahli banyak
berpendapat tentang keadilan dan hal ini sangat erat kaitannya dengan penegakan
hukum itu sendiri yang bertujuan menegakkan keadilan.
Para ahli tersebut
antara lain :
-
Aristoteles
Aristoteles membagi
keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif,
keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.
a. Keadilan komutatif
Keadilan komutatif
yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya.
Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat
kepandaian masing-masing.
b. Keadilan distributif
Keadilan komutatif
yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang
dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan
prestasi yang dimilikinya.
c. Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat
alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita.
Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan mendapatkan balasan sesuai
dengan perbuatan tersebut.
d. Keadilan konvensional
Keadlilan
konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara
telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya.
-
Plato
Plato membagi
keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau
keadilan hukum.
a. Keadilan moral
Keadilan moral
yaitu keadilan yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada pendapat
bahwa keadilan timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang
selaras pada bagian-bagiannya.
b. Keadilan prosedural atau keadilan
hukum
Keadilan prosedural
atau keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral.
c. Keadilan dalam filsafat politik
Dalam filsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Keadilan utilitaris
Keadilan utilitaris
maksudnya keadilan yang menekankan pada suatu tindakan yang dilakukan dengan
tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi
sebagian orang berdasarkan moral.
2)
Keadilan intuisionis
Keadilan
intuisionis maksudnya keadilan yang mendasarkan pada intuisi (kebenaran yang
tidak dapat dibuktikan). Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran
logika. Oleh
sebab itu, keadilan
intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut:
a)
kurang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk
yang berbudi,
b) bersifat sangat subjektif, karena tergantung pada orang yang memiliki
kelebihan menangkap keadilan secara intuitif.
Keadilan
intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena keadilan
tergantung pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara demokratis,
keadilan tergantung
pada pemikiran logika masyarakat.
3) Keadilan sebagai
fairness
Keadilan sebagai
fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia merupakan
yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia dituntut untuk
selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap
anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena
ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral masyarakat.
Dengan adanya
keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu memberikan kontribusi
bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa Indonesia jaminan
keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi negara. Beberapa
contoh prinsip keadilan tersebut antara lain:
•
Pembukaan UUD 1945 alinea I, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….”
•
Pembukaan UUD 1945 alinea II, “….
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia ….”
•
Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
•
Pancasila sila kedua dan sila kelima.
Jaminan keadilan
tersebut berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapat keadilan dari
negara. Selanjutnya, jaminan keadilan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal UUD
1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
•
dalam UUD 1945 tercantum pada Pasal 27 Ayat
1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal 29 Ayat 2 Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan
Pasal 34,
•
Undang-undang Nomor 39 tentang HAM pada
Pasal 3 Ayat 2.
-
Ulpianus
menyatakan bahwa keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus
untuk memberikan kepada setiap orang apa yang mestinya untuknya (lustitia est
constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi).
-
Ustinian,
menyatakan bahwa keadilan adalah kebijakan yang memberikan hasil, bahwa setiap
orang mendapat apa yang merupakan bagiannya.
-
Herbert
Spenser, menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan
dilakukannya, asal ia tidak melanggar kebebasan yang sama dari orang lain.
-
Roscoe
Pound menyatakan melihat indikator keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa
diberikannya kepada masyarakat. Ia melihat bahwa hasil yang diperoleh.
3. Sistem Peradilan pidana anak Di Indonesia.
Dengan mempedomani ajaran filsuf
dari JJ. Rousseau dan Montesqiu tentang pemisahan kekuasaan, maka bangsa
Indonesia memisahkan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai bentuk
pencegahan dari pemusatan kekuasaan. Pemusatan kekuasaan di tangan satu orang
cenderung menjadi pencetus kesewenang-wenangan, Otoriter dan Korup. Hal ini
setidaknya pernah disampaikan secara jelas oleh Lord Action; "Kekuasaan
cenderung disalahgunakan sehingga semakin besar kekuasaan yang digenggam maka
semakin besar pula peluang untuk disalahgunakan.
Sebagai Ujung tombak penegakan hukum
di Indonesia, maka diserahkan kewenangan kepada lembaga kepolisian yang
berwenang pada tahap penyelidikan dan penyidikan, lembaga kejaksaan dalam tahap
penuntutan dan lembaga peradilan atau kehakiman dalam tingkat putusan hukuman.
Ketiga lembaga ini diharapkan
menjadi panglima dari penegakan hukum dan menjadi penyejuk bagi rasa haus
masyarakat yang mendambakan keadilan di dunia ini.
a.
Polisi
Republik Indonesia (Polri).
Undang-undang nomor 2 tahun 2002
tentang Polri, pasal 13 berbunyi, tugas pokok Polri adalah : menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi dan melayani maysrakat.
Ketiga tugas pokok polisi itu diwujudkan di dalam tugas operasional dan tugas
pembinaan. Tugas Operasional antara lain : fungsi teknis lalu-lintas, fungsi
teknis reserse, fungsi teknis intelijen, fungsi teknis pembinaan masyarakat
atau Binmas dan fungsi teknis samapta. Disamping itu ada juga pasukan khusus
untuk perlawanan anti teroris yang diemban para Brigader mobil. Di udara,
polisi juga mengemban fungsi pengamanan, yaitu polisi udara dan di laut,
diemban oleh polisi air. Fungsi pembinaan, menyangkut fungsi keuangan,
pendidikan dan pelatihan, perencanaan, dll.
Pada prinsipnya, semua polisi
mengemban tugas pokok sesuai dengan undang undang no 2 tahun 2002 di atas,
terlebih bidang fungsi reserse.
Pada fungsi teknis reserse akan
dimulai proses penyelidikan atau penyidikan, suatu tindak pidana bisa ditemukan
langsung oleh anggota Polisi dengan cara Patroli, dan juga bisa dengan menerima
laporan atau aduan masyarakat. Di lain pihak, fungsi intelijen memberi
informasi awal menyangkut semua daerah rawan yang berpotensi terjadinya
gangguan Kamtibmas dan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.
Dengan diawali dari laporan atau
aduan korban atau penemuan tindak pidana langsung oleh Polisi melalui kegiatan
patroli, maka polisi melakukan pemeriksaan dan pemberkasan dan dituliskan dalam
suatu berita acara pemeriksaan, menyangkut saksi, korban dan tersangka. Upaya
penyeledikian dan penyidikan dimulai dengan penerbitan surat dimulainya
penyidikan (SPDP) setelah di
pertimbangkan minimal 2 alat bukti, dan identifikasi kasus pidana atau bukan
pidana. Kegiatan para petugas reserse
adalah untuk mencukupi pasal 184
KUHAP yaitu mencari dan menemukan tersangka, mencari dan menemukan alat bukti,
berupa surat-surat, petunjuk dan barang bukti lainnya, dan menanya saksi saksi
yang ada dan mengumpulkan informasi dari saksi korban.
Kegiatan anggota reserse polisi ini
sangat berat, misalnya, adanya perlawanan tersangka jika akan ditangkap, yang
bisa melawan dengan senjata api atau senjata tajam lainnya dan sering membawa
korban kehilangan nyawa anggota Polisi atau luka-luka. Kemudian bila tersangka
melarikan diri keluar kota atau keluar Pulau, memakan biaya akomodasi,
transportasi dan waktu yang lama, sangat memakan tenaga dan pikiran.
Setelah melewati beberapa rangkaian
pencarian dan penemuan alat bukti melalui proses ilmiah (laboratorium dan
forensik), maka semua keterangan akan dicatat dan ditanda tangani oleh
tersangka dan alat bukti lain dikumpulkan dan pada akhirnya siap untuk
dilanjutkan ke pihak kejaksaan. Proses melengkapi alat bukti dan saksi-saksi
memakan waktu yang cukup lama, dan setelah lengkap semuanya, maka pihak kejaksaan
menerima tersangka dan barang bukti yang ada dan menyatakan berkas lengkap
dengan kode P21.
b.
Kejaksaan.
Pihak kejaksaan akan menerima semua
berkas yang ada dan tersangka dan barang bukti yang ada dan akan melakukan
penuntutan dan penetapan pasal yang dipersangkakan kepada si terdakwa.
Kesesuaian pasal dengan alat bukti yang ada akan mempengaruhi putusan hakim,
sehingga dalam proses ini di tuntut kejelian dan integritas jaksa. Upaya Polisi
yang mencari dan menemukan tersangka di lapangan dan menemukan barang bukti
akan terbayar tunai jika jaksa cerdas melakukan penuntutan dan tanpa rekayasa
apapun juga.
Pada tahap penuntutan, si tersangka
sudah diserahkan dan ditahan oleh pihak kejaksaan.
c.
Peradilan
atau kehakiman.
Proses penegakan hukum berada di
tangan para hakim. Hakim dengan keyakinan dan berdasarkan kecerdasan melihat
alat bukti yang ada dan keterangan para saksi akan diuji untuk memutuskan suatu
kasus. Intervensi atau kepentingan apapun seharusnya tidak boleh mempengaruhi
putusan hakim. Di Indonesia hakim minimal 3 orang atau berjumlah ganjil yang secara filosofi untuk mencegah
terjadinya persekongkolan. Proses
peradilan yang sah, jujur dan tanpa intervensi akan mewarnai suatu putusan.
Hakim akan meneliti berkas dan melihat
apakah secara administrasi kasus tersebut masuk wilayah hukum pidana, atau
perdata atau wilayah hukum lainnya. Setelah itu, para hakim akan masuk pada
proses peradilan yang sebenarnya, dengan menanya para saksi-saksi dan tersangka
dan mendengar pembelaan dari tersangka atau pengacaranya.
Pada tahap akhir akan dilihat,
apakah seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara, menjatuhkan hukuman secara
penuh, sebagian atau membebaskan si tersangka itu murni atau tidak. Harus di
sadari lembaga peradilan atau kehakiman ini secara filosofis dan nyata adalah
benteng terakhir bagi rakyat untuk mencari dan menemukan keadilan.
Dalam hal sistem peradilan perdata,
tugas Polisi tidak dilaksanakan sebagaimana dalah hal pidana, sehingga para
pihak yang bersengketa, kalau menginginkan atau menempuh jalur ligitasi,
langsung mendaftarkan ke kejaksaan dengan fakta hukum berupa laporan atau aduan
berupa dugaan yang berisi wan prestasi pihak lain. Polisi bisa menjadi
pendamping atau konsultan untuk mencari kebenaran dan keadilan dari sengketa
tersebut (tidak resmi atau di bawah tangan)
Masyarakat yang hidup
berkelompok memerlukan sistem yang dihormati dan dipercaya mampu mengakomodir
segala kepentingan anggotanya. Demikian juga dengan sistem peradilan pidana
yang dipilih di Indonesia. Hukum pidana material yang mengacu pada pemenuhan
alat bukti suatu tindak pidana yang
telah tertuang dalam KUHAP pasal 184, membuat para penegak hukum bekerja dengan
profesional dan proportional dalam bidangnya yang menjadi rangkaian sistem
peradilan.
Menurut Marjono
Reksodiputro, sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri atas lembaga lembaga
kepollsisan, kejaksaan, pengadilan dan permasyarakatan terpidana. Pengendalian
kejahatan yang dimaksud marjono Rekso diputro tersebut merupakan sistem
pengendalian di dalam pendekatan manajemen. @ halaman 11 buku adytawarman.
Sementara Romli
Atmasasmita, mengartikan sistem peradilan pidana sebagai suatu istilah yang menunjukkan
mekanisme kerja dalam penangulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar
pendekatan sistem . 3).
Dalam pasal 1 UU No. 11
tahun 2012 tentang peradilan anak, ditentukan pengertian sistem peradilan anak
adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan
hukum, mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani
pidana.
Dengan demikian, negara
telah legal dan mensahkan dan bertanggung jawab terhadap tingkah laku dan
pertumbuhan anak yang melakukan
kejahatan terhadap orang lain dan juga jika menjadi korban kejahatan
orang lain.
BAB III
ANALISIS
1.
Tanggung jawab negara
terhadap tumbuh kembang anak.
Peran negara menciptakan
suatu lingkungan yang sehat terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak sangat
diperlukan oleh anak itu sendiri. Melalui pembangunan dan perawatan
tempat-tempa atau fasilitas kebutuhan si anak, mislanya, taman bermain, sekolah
yang memadai, rumah sakit yang lengkap, tayangan informasi yang bebas dan
bertanggung jawab, transportasi yang ramah dan murah, nyaman dan aman, dll, membuat pertumbuhan psikhologi
anak berjalan dengan normal.
Di samping itu
pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan distribusi hasil ekonomi
yang adil dan merata yang dinikmati oleh
keluarga-keluarga mampu membentuk keluarga yang sehat dan kuat dalam mengemban
fungsi membentuk anak anak yang sehat jasmanai dan rohani dan kuat menyogsong
masa depannya.
Tanggung jawab
pemerintah untuk anak anak ini dapat melalui proses keluarga berencana,
peningkatan pendapatan keluarga, harga sembako yang normal dan terjangkau,
kualitas pelayanan pendidikan / sekolah dan kesehatan yang baik dan terjangkau,
dll.
2.
Penyelesaian pidana anak
melalui sistem peradilan anak Di
Indonesia.
Negara telah memberikan
tanggung jawab terhadap perkembangan anak anak, dengan membuat regulasi undang
undang yaitu undang-undang no 11 tahun 2012 yang merupakan legalitas dari
tanggung jawab peradilan anak di Indoensia.
Dengan ada nya peradilan
anak tersbeut, maka para penegak hukum yang
termasuk dalam sistem peradilan pidana, khususnya buat anak-anak akan
mendapat pedoman dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan terhadap anak-anak oleh orang
dewasa maupun yang dilakukan oleh anak
anak itu sendiri.
Seorang anak yang
melakukan tindak pidana atau menjadi
korban dapat dituntut melalui peradilan pidana anak anak dan pembuatan
undang-undang peradilan anak ini dan juga
membuat suatu terobosan untk menyelesaikan kasus pidana diluar
peradilan yaitu melalui ADR atau penyelesaian alternatif diluar peradilan ( bisa dengan damai atau membayar
sejumlah denda ).
Pada prinsipnya seorang
anak yang nenajdi korban kekerasan atau pidana orang dewasa harus mendapat
perlindungan dan rehabilitasi psikhologi dan dibawah pengawasan dan
perlindunghan orang yang ahli dan tersangaka dapat dihukum dengan seberat
beratnya.
Disisi lain seorang anak
anak yang diduga menjadi pelaku kejahatan terhadap anak yang lain, maka dapat
dipersangkakan dengan tindak kejahatan sesuai dengan undang-undang perlindungan
anak, namun juga dapat diposisikan sebagai korban dari ketelodoran
masyarakat dan negara dalam
memfasilitasi pertumbuhan psikhlogi si
anak.
Penyelesaian sengketa
melalui cara alternatif non ligitasi dirasakan sangat perlu untuk saat ini dan
saat yang akan datang, karena sengketa yang dilaporkan ke pengadilan waktu demi
waktu terus bertambah, sementara kemampuan sumber daya manusia (SDM) penyidik,
jaksa dan hakim untuk menuntaskan suatu kasus ditempuh dengan waktu yang cukup
lama, bisa berbulan –bulan bahkan tahunan. Pengungkapan perkara atau kasus
pidana dan khusunya perdata mulai tahap pengadilan negeri, banding dan kasasi
dan juga sampai tahap peninjaun kembali (PK) memakan waktu yang cukup lama,
energi biaya yang cukup tinggi dan beban psychologis antar pihak yang
bermasalah.
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
a.
Anak adalah anugerah yang terindah bagi suatu keluarga yang normal
(pasangan suami istri yang membentuk keluarga berdasarkan cinta kasih) sehingga
wajib mendapat perlindungan dan kasih sayang baik itu kebutuhan fisik masupun
psikhis untuk pertumbuhan dan perkembangan kepribadian nya . Hal ini akan
membawa rasa keadilan kepada anak anak mulai lahir dan juga adil kepada orang
tua dan negara Indoensia.
b.
Negara memiliki peran dan tanggung jawab untuk memberikan
fasilitas bagi pertumbuhan dan perkembangan anak dengan pelaksanakan KB,
disrtirubusi penghasilan ekonomoi kepada keluarga keluarag Indonesia,
menegakkan hukum dengan membuat regulasi peradilan anak, dll. Penegakan hukum
dilaksanakan mulai proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian,
penuntutan oleh kajasanaan dan peradilan oleh hakim.
2.
Saran
a.
Keluaraga tetap memberikan prioritas terhadap pertumbuhan dan perkembangan
anak baik fisik amsupun psikis nya, sehingga dapat menjalankan proses KB dan
akibatnya meningkatkan kesejahtreaan bagi para keluarga itu sendiri, orangtua
dan anak anak
b.
Pemrintah melalaui CJS menghukum dengan sebverat-beratnya bagi pelaku
atau terpida pelaku kejahatan seksusal dan atau pedofil kepada anak anak
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Pengantar
Ilmu Hukum, R Soeroso S.H., Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2001
2.
Sistem
peradilan Pidana , perbandingan komponen dan proses sistem peradilan pidanan di
ebebrapa negara oleh Tolib Effendi S.H., M.H.
P enerbit pustaka Yustusia,
Jakarta, 2013.
3.
Pusat
data statistik kepndudukan Indonesia.
4.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
5.
Undang
– undang No 1 tahun 2012 tentang sistem
peradilan anak anak
6.
Kriminologi
oleh Topo Santoso S.H., M.H., dan Eva
Achjani Zulfa S.H., penerbit Raja Grafindo Perkasa, Jakarta 2010..
Komentar
Posting Komentar