BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pergerakan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan mencapai puncaknya dengan di Proklamirkan Kemerdekaan bengsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, maka sejak itu berakhir penjajahan di seluruh Indonesia yang menunjukkan kepada dunia bahwa kita mampu mengatur diri sendiri. Untuk mengatur kehidupan bernegara, maka pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang khusus untuk mensahkan Undang-unang Dasar negar Republik Indonesia. Setelah diadakan perubahan-perubahan dalam naskah UUD, maka pada 18 Agustus 1945 naskah UUD tersebut oleh PPKI disahkan sebagai UUD 1945 yang berlaku di seluruh wilayah RI. BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Perkembangan Peradilan Militer di Indonesia Di dalam UUD 1945 sebelum amandemen terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang kehidupan Peradilan di Indonesia seperti yang tercantum dalam pasal 24 ayat (1) y...
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Hukum pidana merupakan suatu bagian dari tatanan hukum yang berlaku di suatu negara yang berisikan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana itu sendiri, dalam hal apa dan dengan bagaimana seseorang itu dinyatakan melakukan tindak pidana (pertanggung jawaban pidana) dan pemberian sanksi atas perbuatan pidana yang dilakukan tersebut. Perbuatan yang dilarang atau tindak pidana yang dimasksudkan tersebut terbagi menjadi beberapa ruang lingkup, yakni lingkup tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana umum merupakan perbuatan piadana yang diatur dalam KUHP. Sedangkan tindak pidana khusus adalah tindak pidana khusus merupakan suatu tindak pidana yang diatur diluar KUHP dan pengaturannya menyimpang dari KUHP.
BAB I PENDAHULUAN Seiring dengan kemajuan budaya dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK),perilaku manusia di dalam hidup bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks dan bahkan multikompleks. Perilaku demikian apabila ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang dapat dikategorikan sesuai dengan norma dan ada perilaku yang tidak sesuai dengan norma. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma/ penyelewengan terhadap norma inilah yang dapat menimbulkan permasalahan di bidang hukum dan merugikan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar